Terbukti Korupsi Meterai Rp 2 M, Eks Manajer Pos Medan Divonis 4 Tahun Bui

Medan(MedanPunya) Mantan Manajer Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Medan, Marudut Maruli Nainggolan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan meterai Rp 2 miliar.

“Putusan pidana penjara waktu tertentu 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan,” demikian dilihat dari situs SIPP PN Medan, Selasa (26/1).

Sidang putusan tersebut digelar pada Senin (25/1). Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Marudut didakwa membuat kerugian negara terkait pengadaan meterai Rp 6.000 senilai sekitar Rp 2 miliar. Nilai kerugian negara itu diperoleh dari hasil audit BPKP Sumut.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terdakwa Marudut Maruli Nainggolan telah memperkaya saksi Sri Hartati sebesar Rp 2.094.000.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar Rp 2.094.000.000,” ucapnya.

Kasus ini berawal pada 17 Mei 2018 saat saksi bernama Ringgo melakukan pemeriksaan persedian Benda Pos dan Materai (BPM) di Kantor Pos Medan 20000 berdasarkan Surat Perintah Kepala Regional I Sumatera Utara-Aceh. Saksi tersebut mencetak laporan bulanan dan memperoleh data persedian meterai sebanyak 153.400 lembar untuk meterai Rp 3.000 dan 2.218.350 untuk meterai Rp 6.000.

Namun, saat dilakukan pengecekan fisik, ternyata jumlahnya tak sesuai. Meterai Rp 3.000 berjumlah 154.400 lembar dan meterai Rp 6.000 berjumlah 1.869.350 lembar.

“Sehingga dari jumlah fisik yang tersedia di dalam gudang ada kekurangan sebanyak 349.000 keping,” demikian tertulis di dakwaan.

Selain itu, ada kardus yang harusnya berisi meterai namun malah berisi kertas HVS dan sampul bekas. Setelah diselidiki, saksi Sri mengaku telah mengambil meterai tersebut dan menyebabkan kerugian sekitar Rp 2 miliar.

Jaksa menyebut Marudut bersalah karena selaku Manajer Keuangan dan BPM tidak melarang Sri melakukan hal yang merugikan keuangan negara tersebut. Dia juga disebut bersalah karena menyerahkan sepenuhnya pengelolaan benda pos dan meterai kepada Sri sehingga terjadi kesalahan.

“Akibat terdakwa menyerahkan pengelolaan benda pos dan meterai sepenuhnya kepada saksi Sri sehingga saksi Sri selaku staf Keuangan BPM pemegang panjar BPM dan filateli dapat melakukan kecurangan dengan melakukan manipulasi data persediaan dan penjualan meterai,” tulis jaksa.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version