Tersangka Antigen Bekas Bangun Rumah Mewah, Polisi Usut Aliran Dana

Medan(MedanPunya) PM (45), tersangka kasus dugaan daur ulang alat tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut), diketahui memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dibangun di kawasan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi pun bakal ngecek aliran dana terkait kasus tes antigen bekas tersebut.

“Terkait dengan hal itu kan tidak menutup kemungkinan penyidik akan mendalami aliran dananya, sumber dananya dari mana,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (3/5).

Hadi mengatakan jika nantinya sumber dana yang sedang dibangun itu berasal dari tindak pidana maka tidak menutup kemungkinan rumah itu disita. Tersangka PM ialah eks Business Manager Laboraturium Kimia Farma Jl Kartini Medan.

Dalam kasus ini, PM diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.

“Kalau memang sumber dana itu berasal dari apa yang diduga tindak pidana. Tidak menutup kemungkinan jadi barang yang disita,” ujar Hadi.

Belakangan diketahui, dia memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dibangun yang beralamat di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau.

Ketua RT setempat, Muslim, membenarkan bahwa PM adalah warganya. Namun saat ini pembangunan rumah PM sedang dihentikan.

“Benar, PM merupakan warga kita. Dia baru membangun rumah mewah di depan rumah lamanya. Saat ini masih dalam tahap pembangunan. Sudah dua hari ini tampak kosong dan terkunci rapat,” ujar Muslim kepada wartawan, Sabtu (1/5).

Dia mengatakan PM sudah tinggal di wilayah tersebut sejak 2011. PM dan keluarganya dikenal warga berkelakuan baik. Pengerjaan rumah PM mulai disetop setelah kasus tes antigen menggunakan alat bekas mencuat.

“Pengerjaan rumah mewah milik PM itu disetop oleh pihak keluarganya setelah kasus yang menjerat PM mencuat,” katanya.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan penggunaan alat tes antigen COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik dilakukan sejak Desember 2020. Para tersangka mendaur ulang alat tes antigen untuk dipakai lagi.

Dia mengatakan kegiatan daur ulang alat uji cepat COVID-19 oleh kelima tersangka itu dilakukan di laboratorium kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan. Adapun motif para tersangka melakukan tindak pidana kesehatan tersebut adalah mendapatkan keuntungan. Diduga telah ada 9.000 orang yang menggunakan layanan ini.

“Barang bukti kita amankan Rp 149 juta dari tangan tersangka,” ujarnya.

Selain PM, 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R (21).

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version