Tersangka Penganiaya Mahasiswi Dalam Mobil Diserahkan ke Kejari Medan

Medan(MedanPunya) Polisi telah menyerahkan berkas perkara pria, inisial AM, yang menganiaya mahasiswi, inisial JL (21), di parkiran Mal Centre Point, Kota Medan, ke Kejari Medan. Kini, AM telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Terkait perkara itu, berkasnya sudah di tahap II. Artinya berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke Kejari Medan semalam,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu, Selasa (21/5).

“Untuk tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” tambahnya.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Siagian, pun membenarkan bahwa bagian Pidum telah menerima berkas perkara AM. Ke depan, lanjut Dapot, pihaknya akan menyiapkan dakwaan dan memberikan berkas perkara ke PN Medan.

“Ya tentu nantinya akan dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Medan. Untuk sementara, AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan,” ujarnya.

Di lain pihak, Marihot Sinaga selaku kuasa hukum korban menyoroti soal pasal yang disangkakan ke AM. Menurutnya pasal itu tidak sesuai dengan akibat yang dialami korban.

“Menyikapi pasal itu, kami menduga polisi bermain mata dengan keluarga tersangka. Hal ini patut diawasi, masa korban luka-luka berat tapi tersangka hanya dikenakan pasal penganiayaan ringan,” ungkapnya.

Marihot berpandangan AM harusnya disangkakan pula Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Di samping itu, menurutnya AM mestinya dikenakan pasal percobaan pembunuhan.

“Ya karena korban sempat diancam. Kita ada bukti chattingan sebelum kejadian, pelaku mengancam akan membunuh korban dan itu sudah diserahkan. Ya kita harapkan keadilan terhadap korban tegak,” sebutnya.

Perlu diketahui, kejadian yang dialami JL ini berlangsung pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Sepupu korban, Thiongsen mengatakan awalnya pelaku dan korban jalan bareng ke Mal Centre Point.

“Niatnya untuk menjemput mama si pelaku yang sedang makan di mal tersebut,” katanya, Rabu (25/10/2023).

Dijelaskannya, saat itu JL dan AM menunggu di parkiran. Posisi korban berada di kursi sopir dan pelaku sedang tertidur di kursi penumpang.

Tiba-tiba, ada sebuah pesan WhatsApp yang masuk ke handphone pelaku. Saat korban lihat, ada pesan dari wanita lain yang meminta kepastian status hubungan mereka dengan si pelaku.

Otomatis korban cemburu dan membangunkan pelaku. Saat korban mempertanyakan pesan itu, pelaku justru berkilah dan mengaku tidak mengenal wanita itu.

“Cekcok terjadi sehingga pelaku memukul korban. Mulutnya ditampar. Pecah lah bibirnya. Korban dicekik sampai disandarkan ke kaca mobil. Pas korban mau ambil Hp-nya, disiku lagi punggungnya,” sebutnya.

Tak lama, mama pelaku meminta agar dijemput ke lobi mal. Akhirnya mama pelaku masuk ke mobil tapi tak melihat kondisi tubuh korban karena duduk di bagian belakang.

Setibanya di rumah pelaku, percekcokan kembali terjadi. Ibu dari pelaku pun akhirnya menyadari bahwa korban telah mengalami lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Berangkat dari situ, orang tua korban tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Nomor laporannya: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version