Medan(MedanPunya) Polrestabes Medan gelar pra rekonstruksi pembunuhan siswi bernama Lidya Patmos Sitinjak di Desa Serba Jadi, Deli Serdang. Lidya merupakan korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan warga di dalam sumur.
Pantauan, Kamis (19/1) di Satreskrim Polrestabes Medan, ada 20 adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi peristiwa pembunuhan tersebut.
Terungkap pula Reza memperkosa Lidya terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan. Awalnya, Reza membonceng Lidya pakai sepeda motor ke ladang jagung di Desa Serba Jadi.
Lalu, keduanya duduk di suatu gubuk. Terjadilah percakapan antara Reza dan Lidya. Tak lama, Reza mulai memegang payudara Lidya. Korban sempat menepis tangan Reza dan mencoba melarikan diri.
Reza kemudian menahan Lidya sampai tersungkur ke tanah. Reza lalu memperkosa Lidya. Setelah Reza melakukan aksi bejatnya, Lidya kembali berusaha melarikan diri.
Nahas, Reza kemudian membuka tali jaketnya dan menarik leher Lidya dari belakang. Tubuh Lidya kembali terjatuh dengan leher terjerat kuat hingga tali yang digunakan Reza putus. Hidung Lidya pun berdarah.
Reza lalu menarik dasi yang dikenakan Lidya, saat itu Lidya masih mengenakan seragam sekolah, dan kembali menjerat lehernya. Sampai akhirnya Lidya tidak lagi bernafas dan bergerak. Setelah itu, Reza mengambil handphone Lidya.
Tubuh korban lalu diangkat dan dimasukkan ke dalam sumur yang berjaraknya 5 – 10 meter dari lokasi kejadian. Reza pun melarikan diri setelah itu.
Ranap Sitanggang selaku pendamping hukum korban mengatakan sejauh ini belum puas dengan hasil pra rekonstruksi perdana tersebut. Sebab, Reza terkesan masih banyak menutupi sesuatu.
“Misalnya dari 20 adegan itu kan pas adegan memperkosa korban sempat dibantah pelaku. Dari situ terkesan pelaku masih menutupi sesuatu,” kata Ranap.
Meski begitu, dari adegan pemerkosaan dan pembunuhan itu sendiri setidaknya membuka fakta baru soal motif pelaku yang sebelumnya disebut karena sakit hati disebut sumbing. Faktanya terjadi pemerkosaan terhadap korban.
“Ada fakta baru, kemarin motifnya sakit hati. Ternyata saat rekonstruksi motifnya ketakutan karena korban mengancam akan melaporkan pemerkosaan itu ke polisi dan bapaknya,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, ada kejanggalan saat pelaku menjelaskan pondok tempat peristiwa pemerkosaan yang berjarak sekitar 5 meter dari kediaman pelaku.
Pasalnya, berdasarkan penelusurannya di lokasi tidak ada pondok di sekitar rumah pelaku. Sehingga ia menduga kuat lokasi perkara berada di tempat lain dan kemungkinan ada pihak lain.
“Dia juga membantah soal hasil autopsi ada sperma di tubuh korban. Pelaku bilang itu bukan miliknya. Ya tentu ini jadi dugaan bahwa ada pelaku lain,” ujarnya.
“Ke depan kami mendorong untuk penerapan pasal 81 ayat 5 UU 17 tahun 2016. Kami minta mohon kiranya memasukkan pasal ini demi keadilan,” tutupnya.***dtc/mpc/bs