Medan(MedanPunya) Tiga anak kos di Medan tega menghabisi induk semangnya, Djie Goon Gunawan alias Acek (74) di Jalan Merbabu No 62 Kelurahan Pusat Pasar, Medan Kota.
Anak korban, Shelly alias Charies (39), menyebut bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan para pelaku.
Ketiga pelaku diketahui berasal dari Nias, yakni FZ (20) warga Desa Hilina Tafue Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, AZ (21) dan BZ (24) keduanya warga Fadoro Taliwaa Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara.
Shelly menyebutkan ada saksi yang mendengar percakapan ketiga tersangka untuk membunuh korban.
“Mereka bertiga sudah telat 2 bulan bayar uang kos. Jadi mereka merasa risih dan berniat membunuh papa saya (korban). Saksinya ada yang mendengar rencana mereka,” kata Selly di Mapolrestabes Medan, Kamis (1/4).
Ia mengungkapkan bahwa ketiga pelaku cukup beringas saat menghabisi nyawa korban.
Padahal ketika menagih uang kos itu, kata Selly, ayahnya tidak pernah memaksa para pelaku.
“Bahkan ayah saya menyarankan pelaku mencicil uang pembayaran kos itu per hari Rp 10 ribu. Apalagi ketiga pelaku ini baru 3 bulan ngekos di tempat ayah,” jelasnya
Shelly juga menyebutkan adanya dugaan motif lain ketiga pelaku tersebut hingga nekat membunuh ayahnya.
Beberapa minggu lalu, korban curiga seringnya pencurian HP dan laptop terhadap penghuni kos lainnya. Ia pun menduga pencurian itu dilakukan para pelaku.
“Malah pas ditanyakan papa saya, mereka menuduh papa saya yang melakukan. Baut apa? Papa saya menjawab begitu karena kami orang berkecukupan. Bisa jadi juga papa saya memergoki salah satu dari mereka yang mencurinya,” tuturnya.
Ia mendesak kepolisian dan pengadilan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana dengan hukuman mati.
“Kami minta ketiga pelaku dihukum berat dengan pembunuhan berencana sesuai pasal 338 sub 480,” tegas Shelly.
Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Jefri Simamora mengungkapkan peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (7/3/2021) kemarin.
Ketiga pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menghantam batu ke kepala korban secara berulang-ulang.
Korban ditemukan terkapar di dalam rumahnya dengan kondisi kepala pecah akibat dihantam benda tumpul oleh para tersangka.
Keluarga korban yang mendapat informasi kejadian ini kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus ketiga pelaku secara terpisah pada 8 Maret 2021.
Terhadap ketiga tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.***trb/mpc/bs