Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Tilap Dana JKN Rp 2,4 M, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Senin, 29 November 2021
kanal Metro
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari dituntut 7 tahun dan enam bulan penjara, karena didakwa mengorupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) senilai Rp 2,4 miliar lebih, Senin (29/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan menuturkan bahwa wanita 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri.

“Menuntut terdakwa Esthi Wulandari dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsidar 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut supaya terdakwa dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar lebih, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.

“Bila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara,” ucap jaksa.

Dikatakan jaksa, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap jaksa.

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim Saad Lubis menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, perkara ini bermula ketika terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Tahun 2019, mengambil dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) dengan cara membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat.

Adapun di dalam cek yang dibuat terdakwa, hanya menuliskan nominal angka yang akan dicairkan, sedangkan penulisan huruf nominal dalam cek tidak dituliskan oleh terdakwa.

Lalu, kata jaksa, terdakwa membawa cek yang telah ditandatangani Kepala Puskesmas dan sebelum pencairan dana, terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan terdakwa menulis huruf.

Setelah penambahan angka tersebut, hingga terjadi dalam 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan terdakwa guna kepentingan pribadi

Berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di wilayah kerja Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan nilai Dana Kapitasi total keseluruhan sebesar Rp 3.496.229.000.

“Bahwa setelah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas, kemudian terdakwa membawa cek tersebut ke Bank Sumut untuk pencairan. Namun oleh terdakwa Esthi, cek tersebut ditambah angka di depan,” beber jaksa.

Atas perbuatan terdakwa Esthi dalam menggunakan Dana Kapitasi JKN untuk kepentingan pribadi, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.789.533.186.

“Bahwa atas temuan tersebut, terdakwa Esthi telah mencicil ketekoran kas tersebut dengan cara penyerahan uang tunai sebesar Rp 210.000.000,- (Rp100.145.982, pemotongan gaji dari bulan Juni 2020 s/d Januari 2021 dengan jumlah total sebesar Rp 27.043.000, dan setoran kepada pihak penyedia jasa yang seluruhnya berjumlah Rp 100.145.982,” beber jaksa.

Sehingga, jumlah keseluruhan yang sudah disetor untuk pengembalian ketekoran kas dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp 337.188.982.

“Sisa ketekoran Kas Dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp2.452.344.204, yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01.ATT/KM/2021/Rhs. Tanggal 19 Januari 2021,” ucap jaksa.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: JKNkorupsiPuskesmas
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Massa Pemuda Pancasila Datangi DPRD Sumut Desak Junimart Girsang Minta Maaf

Berita Berikutnya

Pembunuh Ayahnya Masih Berkeliaran, Anto Sinambela dan Keluarga Unjuk Rasa di Polsek Patumbak

Related Posts

Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana