Kamis, 22 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Tolak Permenaker JHT, Ratusan Buruh Geruduk DPRD Sumut

Rabu, 23 Februari 2022
kanal Metro
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Ratusan massa aksi elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut MELAWAN “JAHAT 56 TAHUN” geruduk DPRD Sumut, Rabu (23/2).

Buruh tersebut melakukan aksi untuk menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).

Pimpinan aksi Aliansi, Rintang Berutu menyampaikan kebijakan tersebut sangat tidak adil dan sangat merugikan kaum buruh Indonesia.

“Kebijakan itu tidak punya hati nurani kepada kaum buruh di tengah situasi badai PHK tinggi tapi pemerintah malah menangguhkan pengambilan dana JHT buruh di umur 56 Tahun,” ujar Rintang.

“Menteri tenaga kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh,” tambahnya

Rintang juga mengatakan kebijakan-kebijakannya Menaker justru lebih bertanggungjawab terhadap keuntungan dan kekayaan para pengusaha.

Selain itu pihaknya juga mengkritik UU Omnibus Law No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Pemerintah. Dianggapnya UU tersebut mudah merekrut, mudah PHK, dan buruh dapat diupah murah.

Menurutnya, aturan PHK semakin mudah dan murah, sistem kerja “perbudakan” outsourching/kontrak semakin bebas dan panjang, upah semakin murah dan pengurangan hak-hak lainnya.

Rintang menambahkan sejak berlakunya UU ini, jutaan pekerja sudah di PHK dan banyak yang terdampak pandemi.

“Jadi uang jaminan JHT di BPJS Ketenagakerjaan biasanya kami gunakan sebagai modal membuka usaha karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini,” tegasnya.

Adapun tuntutan aliansi buruh Sumut ini mengusung lima tuntutan yaitu, pertama Cabut/Batalkan Permenaker No. 02 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun.

Kedua Pecat Menaker Ida Fauziyah.

Ketiga Cabut/Batalkan UU Omnibus Law No. 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja,

Keempat Tolak revisi UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No. 12 Thn 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, kelima Batalkan rencana revisi UU No. 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB.

***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: buruhDPRD SumutJHT
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kecelakaan di Setia Budi Medan, Mobil CR-V Melaju Kencang Tabrak Truk

Berita Berikutnya

Kampung Narkoba Mencirim Pondok Jadi Tempat ‘Buangan’ Motor Curian

Related Posts

Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana