Tunggak Pajak Rp 750 Juta, Satu Unit Mobil Milik Pengusaha Medan Disita

Medan(MedanPunya) Satu unit mobil milik pengusaha yang bergerak di sektor industri disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur. Diketahui, ia telah lama menunggak pajak hingga Rp 750 juta.

“Langkah penegakan hukum tersebut diambil sebagai upaya menagih tunggakan pajak sebesar Rp 750 juta yang telah lama tertunggak,” ungkap Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut I Arridel Mindra.

Arridel menyebutkan penyitaan dilakukan di lokasi usaha wajib pajak tersebut dengan pendampingan tim penagihan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I.

“Proses penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara tersebut berlangsung lancar dan tertib. Juru sita melakukan pengamanan barang sitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku,” ujarnya.

Arridel menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan di sektor perpajakan.

“Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha, terutama bagi mereka yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Arridel menambahkan bahwa pajak yang dibayarkan wajib pajak sangat berarti bagi kelangsungan pembangunan di berbagai sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Kami memahami bahwa kondisi bisnis bisa mengalami pasang surut. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak selalu menyediakan ruang bagi wajib pajak untuk berkonsultasi atau mencari solusi yang terbaik terkait penyelesaian kewajiban pajak mereka,” katanya.

Dengan tindakan seperti ini, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan.

“Kami ingin mengedukasi bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi bagi masyarakat luas, termasuk bagi para pelaku usaha itu sendiri. Untuk itu, kami senantiasa terbuka untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dengan cara yang lebih mudah,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version