Selasa, 10 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

UMK 2024 Akan Diumumkan Akhir Bulan Ini, Kadisnaker Medan: Belum Bisa Pastikan Bakal Naik atau Tidak

Rabu, 8 November 2023
kanal Metro
48
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)) 2024 paling lambat pada tanggal 21 November 2023.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat akan ditetapkan dan diumumkan pada 30 November 2023.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, pihaknya belum menerima Juknis dari Kemnaker soal penetapan UMK 2024.

“Sudah tahu informasi itu. Tapi sejauh ini kita belum menerima dan masih menunggu Juknis dari Disnaker Pemprov Sumut ataupun Kemenaker,” jelas Ilyan, Rabu (8/11).

Ditanya apakah UMK Medan pada tahun 2024 akan kembali naik, Ilyan menyebut dirinya belum bisa memastikan hal tersebut, lantaran masih menunggu juknis dari Kemnaker.

“Belum bisa memastikan, karena itu tadi juknis belum kami terima. Kalau Juknis sudah diterima baru nanti akan dirapatkan dengan Dewan Pengupahan Kota,” ucapnya.

Menurutnya untuk penetapan UMK akan melewati alur yang cukup panjang.

“Setelah rapat dengan Dewan Pengupahan, baru kita serahkan ke Pak Wali Kota Medan, kemudian Pak Wali akan mengajukan ke Gubernur,” bebernya.

Ilyan menerangkan, kenaikan UMK ini tidak selalu setiap tahun bisa dilakukan. Ada beragam kategori dari Kemenaker agar UMK bisa naik.

“Makanya ini kita lihat dulu kategori dan Juknis-nya seperti apa. Tapi jika ada peluang bisa menaikkan UMK, tentu Pemko Medan akan mencoba mengajukannya,” ucapnya.

Seperti tahun lalu, kata Ilyan, UMK Kota Medan naik 7 Persen dari UMK tahun 2022.

“Itu karena kita masuk dalam kategori dan juknis yang ditetapkan Kemenaker. Pastinya pemerintah juga ingin masyarakatnya sejahtera,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: KemnakerUMKUMP 2024
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polda Sumut Amankan 102 Kg Sabu-124 Kg Ganja dari 65 Tersangka

Berita Berikutnya

Remaja di Patumbak Tewas Dilempar Batu Diduga Ikut Tawuran

Related Posts

Metro

Mobil Tabrak Motor dan Pejalan Kaki di Jalan Gatot Subroto Medan, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Selasa, 10 Maret 2026
Metro

252 Operasional SPPG di Sumut Dihentikan Sementara, Kepala BGN: Anggota Tidak Dapat Insentif

Selasa, 10 Maret 2026
Metro

Bobby Ultimatum Stadion Teladan, Tuan Rumah Piala AFF U-19 Tergantung Kecepatan Renovasi

Selasa, 10 Maret 2026
Metro

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pasutri di Deli Serdang Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar

Selasa, 10 Maret 2026

Mobil Tabrak Motor dan Pejalan Kaki di Jalan Gatot Subroto Medan, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Selasa, 10 Maret 2026

252 Operasional SPPG di Sumut Dihentikan Sementara, Kepala BGN: Anggota Tidak Dapat Insentif

Selasa, 10 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana