Sabtu, 8 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

UMK 2024 Akan Diumumkan Akhir Bulan Ini, Kadisnaker Medan: Belum Bisa Pastikan Bakal Naik atau Tidak

Rabu, 8 November 2023
kanal Metro
45
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)) 2024 paling lambat pada tanggal 21 November 2023.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat akan ditetapkan dan diumumkan pada 30 November 2023.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, pihaknya belum menerima Juknis dari Kemnaker soal penetapan UMK 2024.

“Sudah tahu informasi itu. Tapi sejauh ini kita belum menerima dan masih menunggu Juknis dari Disnaker Pemprov Sumut ataupun Kemenaker,” jelas Ilyan, Rabu (8/11).

Ditanya apakah UMK Medan pada tahun 2024 akan kembali naik, Ilyan menyebut dirinya belum bisa memastikan hal tersebut, lantaran masih menunggu juknis dari Kemnaker.

“Belum bisa memastikan, karena itu tadi juknis belum kami terima. Kalau Juknis sudah diterima baru nanti akan dirapatkan dengan Dewan Pengupahan Kota,” ucapnya.

Menurutnya untuk penetapan UMK akan melewati alur yang cukup panjang.

“Setelah rapat dengan Dewan Pengupahan, baru kita serahkan ke Pak Wali Kota Medan, kemudian Pak Wali akan mengajukan ke Gubernur,” bebernya.

Ilyan menerangkan, kenaikan UMK ini tidak selalu setiap tahun bisa dilakukan. Ada beragam kategori dari Kemenaker agar UMK bisa naik.

“Makanya ini kita lihat dulu kategori dan Juknis-nya seperti apa. Tapi jika ada peluang bisa menaikkan UMK, tentu Pemko Medan akan mencoba mengajukannya,” ucapnya.

Seperti tahun lalu, kata Ilyan, UMK Kota Medan naik 7 Persen dari UMK tahun 2022.

“Itu karena kita masuk dalam kategori dan juknis yang ditetapkan Kemenaker. Pastinya pemerintah juga ingin masyarakatnya sejahtera,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: KemnakerUMKUMP 2024
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polda Sumut Amankan 102 Kg Sabu-124 Kg Ganja dari 65 Tersangka

Berita Berikutnya

Remaja di Patumbak Tewas Dilempar Batu Diduga Ikut Tawuran

Related Posts

Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025
Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana