Selasa, 26 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Usai Divonis 4 Bulan, Benny Pelaku Penyerang Polisi Ditangkap Lagi

Senin, 21 Agustus 2023
kanal Metro
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Benny Tiohari, pemilik lapak judi yang menyerang polisi ditangkap lagi usai menjalani vonis 4 bulan penjara. Kali ini, Benny ditangkap soal pasal perjudian di Polrestabes Medan.

“Benar. Yang bersangkutan kami tangkap lagi soal pasal perjudian,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (21/8).

Kini, Benny pun ditahan. Fathir menjelaskan pihaknya sedang menyelesaikan berkas Benny soal perjudian serta menangkap tersangka lain.

“Jadi ini kami masih memburu para tersangka lain yang bekerja sama dengan Benny. Nanti setelah rampung akan diberikan ke kejaksaan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Benny bersama 6 terdakwa lainnya divonis 4 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan,” demikian bunyi putusan hakim dikutip detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Selasa, (1/8).

Benny beserta 6 terdakwa lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan luka-luka yang tertuang dalam dakwaan primair oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa 1 Benny Tiohari, terdakwa 2 Surya Darma, terdakwa 3 Eko Syahputra, terdakwa 4 Riko Andi Putra, terdakwa 5 Fernanda Tarigan, terdakwa 6 Genta Tarigan, dan terdakwa 7 Ari Anda tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair penuntut umum,” tulis dalam salinan putusan itu.

Benny dan 6 terdakwa lainnya bersalah melakukan tindak pidana pengancaman kekerasan dengan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas seperti dalam dakwaan kedua subsider JPU.

Untuk diketahui, Benny merupakan warga Binjai yang memiliki lapak judi di Deli Serdang. Lapak judi tersebut pun digerebek polisi.

Saat penggerebekan terjadi, Benny dan kawan-kawan menyerang polisi. Akibat perbuatannya itu, Benny ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dan perjudian.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Benny Tioharilapak judiPolrestabes Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pejabat Disdik Sumut Bantah KDRT-Zina, Istri: Saksinya Tentara

Berita Berikutnya

Rooftop Kantor DPRD Medan Bakal Dibenahi Pakai Anggaran Rp 2 M

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana