Medan(MedanPunya) AKBP Achiruddin akan menggugat Polda Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putusan pemberhentian tidak hormat beberapa waktu lalu. Gugatan ini dilayangkan karena sebelumnya Achiruddin divonis bebas di kasus solar ilegal.
“Dengan putusan pidum (pembicaraan penganiayaan) yang pertama (penganiayaan) 6 bulan dan putusan migas ini bebas maka mungkin setelah beliau keluar di bulan depan kita akan mengajukan gugatan PTUN terhadap PTDH-nya,” kata Pengacara AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, ketika dikonfirmasi Selasa (31/10).
“Polda Sumut (yang akan menjadi tergugat),” sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara solar ilegal. Padahal jaksa menuntut 6 tahun penjara kepada Achiruddin.
Sidang tersebut dilaksanakan di Cakra 4 PN Medan. Sidang sempat molor 4 jam lebih.
“Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH, di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (30/10).
Atas amar putusan itu Oloan meminta Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Membebaskan terdakwa Achiruddin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemecatan terhadap Achiruddin dilakukan usai adanya sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Usai menjalani sidang, Achiruddin pun dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemberhentian itu dikeluarkan Polda Sumut 2 Mei 2023 malam.***dtc/mpc/bs