Kamis, 25 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Usai Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Akan Gugat Polda Sumut ke PTUN

Selasa, 31 Oktober 2023
kanal Metro
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) AKBP Achiruddin akan menggugat Polda Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putusan pemberhentian tidak hormat beberapa waktu lalu. Gugatan ini dilayangkan karena sebelumnya Achiruddin divonis bebas di kasus solar ilegal.

“Dengan putusan pidum (pembicaraan penganiayaan) yang pertama (penganiayaan) 6 bulan dan putusan migas ini bebas maka mungkin setelah beliau keluar di bulan depan kita akan mengajukan gugatan PTUN terhadap PTDH-nya,” kata Pengacara AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, ketika dikonfirmasi Selasa (31/10).

“Polda Sumut (yang akan menjadi tergugat),” sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara solar ilegal. Padahal jaksa menuntut 6 tahun penjara kepada Achiruddin.

Sidang tersebut dilaksanakan di Cakra 4 PN Medan. Sidang sempat molor 4 jam lebih.

“Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH, di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (30/10).

Atas amar putusan itu Oloan meminta Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Membebaskan terdakwa Achiruddin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemecatan terhadap Achiruddin dilakukan usai adanya sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Usai menjalani sidang, Achiruddin pun dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemberhentian itu dikeluarkan Polda Sumut 2 Mei 2023 malam.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: AKBP AchiruddinmenggugatPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pernah Kirim Jeruk 1 Truk ke Istana, Warga Karo Kini Bangun Patung Jokowi

Berita Berikutnya

Bayi Baru Lahir di Simalungun Meninggal Diduga Korban Malapraktik

Related Posts

Metro

Kronologi Rombongan TNI AL Tabrak Truk di Tol Medan

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 371 Tewas dan 70 Hilang

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Rombongan TNI AL Tabrakan dengan Truk di Tol Medan Hendak Jenguk Rekan Sakit

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Korban Banjir Longsor di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 370 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025
Metro

Warga Keluhkan Tiang Listrik Hampir Tumbang di Jalan HM Yamin Medan

Senin, 22 Desember 2025
Metro

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Antisipasi Macet saat Libur Nataru, Polisi Siapkan Jalul Alternatif di Karo

Rabu, 24 Desember 2025

Kronologi Rombongan TNI AL Tabrak Truk di Tol Medan

Rabu, 24 Desember 2025

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 371 Tewas dan 70 Hilang

Rabu, 24 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana