Medan(MedanPunya) Berselang satu hari mengusir dan mengosongkan rumah dinas yang dihuni keturunan Profesor pendiri Fakultas Ekonomi USU TMH Tobing, pihak kampus terlihat mengembalikan barang-barang penghuni rumah ke dalam rumah yang dieksekusi.
Dari pantauan, satu unit truk berwarna kuning mengangkut kusen, pintu besi berwarna merah jambu dan putih masuk ke dalam rumah yang baru saja dieksekusi pihak USU, Rabu (24/3/2021) kemarin.
Sejumlah pekerja yang ditanyai mengaku hanya menjalankan perintah saja.
Mereka disuruh oleh pihak USU untuk mengembalikan semua barang ke dalam rumah.
“Kami disuruh orang aset (USU) untuk memasukkan (barang) ke dalam rumah,” kata seorang pria, Kamis (25/3/2021).
Sekira 40 menit kemudian, datang empat orang petugas. Mereka kemudian menurunkan barang-barang dari truk.
Satu persatu barang diturunkan hingga selesai. Selanjutnya, para pekerja itu meninggalkan lokasi.
Terpisah, Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia mengatakan pengembalian barang karena dalam waktu dekat akan ada renovasi.
“Tadi saya sudah konfirmasi ke pihak aset bahwa menurut kabar, bagi rumah dinas tersebut akan dijadikan pusat pelayanan. Jadi proses renovasinya mulai dijalankan. Itu yang saya dapatkan konfirmasi dari pihak aset,” kata Amalia.
Ia membantah jika disebut pengembalian dilakukan karena penghuni rumah sebelumnya akan melakukan gugatan.
“Oh, itu saya kurang tahu. Dari pihak yang mendiami sebelumnya tidak ada melakukan konfirmasi akan melakukan gugatan atau apa karena tidak ada berkas-berkas yang masuk,” katanya.
Menurutnya, keluarga mantan guru besar Fakultas Ekonomi USU, Profesor TMHL Tobing yang mendiami rumah dinas tersebut sudah harus meninggalkan rumah dari jauh-jauh hari.
Karena pihak USU sudah dua kali mengirimkan surat kepada Hisar Tobing dan Ruben Tobing selaku keturunan dari Prof TMH Tobing.
Proses eksekusi ini dilakukan oleh pihak USU dengan mengosongkan rumah tersebut. Barang-barang milik penghuni dikeluarkan dan ditempatkan di luar rumah.
“Kami tadi sempat mencegah, namun mereka tetap memaksa masuk dan mengeluarkan barang-barang kami,” kata Ruben Tobing didampingi kuasa hukum mereka Ranto Sibarani.
Pengosongan ini sendiri dikatakan Ranto Sibarani seharusnya tidak dilakukan, sebab hingga saat ini pihak keturunan dari Prof TMH Tobing masih melakukan gugatan terkait apakah mereka layak menghuni rumah tersebut atau tidak.
“Ini masih proses di pengadilan, masa belum ada putusan tapi sudah dieksekusi, diusir seperti ini,” kata Ranto.
Ruben Tobing dan Hisar Tobing tidak dapat berbuat banyak karena petugas yang datang tetap ngotot mengatakan pengosongan tersebut atas surat tugas dari pihak rektorat USU.
“Ini kami lakukan berdasarkan surat perintah pengosongan dari rektor,” kata Kepala Biro Aset dan Usaha USU, Suhardi.***trb/mpc/bs