Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meminta keterangan dari dua pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Keduanya dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan masyarakat akibat pandemi COVID-19.
“Iya benar. Hari ini ada dua pemanggilan kepala dinas,” kata Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (15/6).
Dua pejabat itu adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, T Ahmad Sofyan, dan Kepala Dinas Sosial Medan, Endar S Lubis.
Sumanggar tak menjelaskan detail apa saja yang hendak didalami dari keduanya. Dia mengatakan permintaan keterangan masih berlangsung.
“Ambil keterangan itu terkait COVID, anggaran COVID di Kota Medan ya,” ucapnya.***dtc/mpc/bs