Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kejaksaan Periksa 2 Pejabat Pemko Medan

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meminta keterangan dari dua pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Keduanya dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan masyarakat akibat pandemi COVID-19.

“Iya benar. Hari ini ada dua pemanggilan kepala dinas,” kata Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (15/6).

Dua pejabat itu adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, T Ahmad Sofyan, dan Kepala Dinas Sosial Medan, Endar S Lubis.

Sumanggar tak menjelaskan detail apa saja yang hendak didalami dari keduanya. Dia mengatakan permintaan keterangan masih berlangsung.

“Ambil keterangan itu terkait COVID, anggaran COVID di Kota Medan ya,” ucapnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version