Medan(MedanPunya) Satu video yang menunjukkan seorang warga protes karena kasus yang dilaporkannya dihentikan viral di media sosial. Wanita itu bahkan menyebut telah memberikan uang kepada penyidik yang menangani perkara itu.
Polrestabes Medan lantas menjelaskan duduk perkara protes warga itu. Kasus yang diberhentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu dilaporkan pada 2016 silam.
“Tahun 2016 pelapor melaporkan ibu kandungnya dan saudara kandungnya. Ia melaporkan dugaan tindak pidana membuat surat palsu soal warisan,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (20/9).
Fathir mengatakan, penyidik berinisial KG yang menangani perkara itu sudah pindah di unit Seksi Pengawas (Siwas).
Dikatakan, proses penyelidikan berjalan sampai akhirnya ibu kandung pelapor ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, pada tahun 2019 ibu kandungnya meninggal dunia.
Akhirnya atas dasar itu laporan pelapor dihentikan. Saat ditanya apakah saudara kandungnya turut dijadikan tersangka, Fathir katakan untuk keterangan sementara ibu kandungnya yang menjadi tersangka.
Pengakuan KG, sebut Fathir, telah mengirimkan surat perintah penghentian penyidikan melalui kantor pos tahun 2019.
Kini, perkara yang dipegang oleh KG masih diaudit. Ditegaskannya bila ditemui ada pelanggaran dalam proses penanganan kasusnya akan diberikan hukuman kepada KG
“Ini di audit dulu apakah ada yang pelanggaran. Kalau ada (salah) akan dihukum,” katanya.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan adanya seorang warga yang menyampaikan protes ke polisi viral di media sosial. Warga itu protes karena kasus yang dilaporkannya diberhentikan dengan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dilihat detikSumut, dalam video terdengar seorang wanita yang menyampaikan protes. Protes itu disampaikan kepada seorang polisi yang berada di depannya.
Wanita itu protes karena kasus yang dilaporkannya dihentikan oleh polisi yang disebutnya penyidik dalam kasus ini. Wanita itu bahkan mengaku sudah memberikan uang kepada polisi itu agar kasus ini diproses.
“Bapak udah mainkan hukum ini. Bapak pandai berbuat, tanggung jawab. Di sini kami yang dirugikan. Sudah bapak makan uang saya Rp 5 juta, saya di sini benar, bukan salah,” kata suara wanita dalam video itu.
Oknum polisi yang ada dalam video itu terlihat sesekali mencoba mengambil handphone wanita itu. Namun wanita itu ngotot dan tidak memberikan handphone-nya.
Wanita itu menyebut kasus ini dilaporkan sejak tahun 2016, dan diberhentikan oleh kepolisian kasusnya. Mereka protes karena tidak terima alasan-alasan yang disampaikan polisi dalam pemberhentian kasus ini.
Dalam video terlihat personel polisi lainnya mencoba menenangkan wanita itu. Namun terlihat wanita itu terus menyampaikan kekesalannya.
Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan pihaknya sedang memproses kasus yang ada di video itu. Oknum polisi yang ada di video itu disebut tidak lagi bertugas di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Sedang diaudit untuk permasalahannya. Yang bersangkutan sudah tidak di unit Reskrim lagi,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (19/9).
Saat ditanya lebih jauh, Valentino enggan menjelaskan terkait kasus ini. Dia meminta agar kasus ini ditanyakan ke Ps Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.***dtc/mpc/bs