Medan(MedanPunya) Video menunjukkan pria meludahi wanita yang merupakan petugas PLN di Medan viral. Pria itu disebut tidak senang karena petugas PLN menagih tunggakan rekening listrik miliknya.
Dalam video itu tampak seorang pria yang menggunakan masker meminta petugas untuk meninggalkan rumahnya. Suara petugas dalam video mengatakan baru akan meninggalkan rumah setelah melakukan pemutusan listrik yang ada di rumah itu.
Video berikutnya menunjukkan pria yang menggunakan masker itu berada di samping mobil yang pintunya terbuka. Terdengar keributan antara pria di luar mobil dan wanita yang berada di dalam mobil.
Tidak lama kemudian, pria itu menurunkan maskernya dan meludahi wanita yang berada di dalam mobil. Sambil pergi, pria itu juga terlihat menutup pintu mobil dengan kuat.
“Seorang pelanggan PLN di kawasan Jalan Halat, Medan Kota, melakukan tindakan tidak terpuji saat listrik di rumahnya hendak diputus petugas PLN pada Kamis (29/7) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin. Pelanggan berinisial MRSD nampak mengusir PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Medan Selatan. Bahkan tak hanya itu, sang pria meludahi petugas wanita PLN yang bernama Ayu Miranda,” tulis narasi dalam video.
Manajer Komunikasi PLN Sumut, Yasmir Lukman, mengatakan pihaknya menyesalkan peristiwa tersebut. Dia berharap kasus ini diselesaikan secara hukum.
“Terkait adanya insiden serta perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas PLN UP3 Medan, PLN UIW Sumatera Utara berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yasmir.
Dia menjelaskan petugas PLN saat itu datang untuk menyampaikan tagihan yang dimiliki pria tersebut senilai Rp 794 ribu. Saat ditagih, pria yang merupakan pelanggan PLN pascabayar itu keberatan.
“Pria tersebut bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas,” tuturnya.
Yasmir mengatakan petugas datang setelah pria yang meludahi itu terlambat membayar. Karena keterlambatan, pria itu akan diberikan sanksi.
“Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran ini dilakukan untuk pemakaian listrik bulan sebelumnya,” ucap Yasmir.
“Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan, terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan. Mulai dari denda keterlambatan hingga langkah pemutusan listrik,” tambahnya.
Petugas PLN wanita yang diludahi itu telah membuat laporan ke polisi. Yasmir mengatakan kasus ini sedang ditangani kepolisian.
“Ayu Miranda yang merupakan korban dalam kejadian ini bersama 3 rekan tim akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Polsek Medan Kota. Hingga saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.***dtc/mpc/bs