Wali Kota Bobby Diprotes Bilal Mayit se-Kota Medan

Medan(MedanPunya) Peraturan Wali Kota Medan Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat menuai protes.

Protes ini datang dari Persatuan Bilal Mayit se-Kota Medan yang keberatan atas pembatasan usia penerima bantuan bagi warga pelayan masyarakat yakni tidak boleh di atas 60 tahun.

Ketua Bilal Mayit Kota Medan, Pusman mengatakan peraturan tersebut tidak mengakomodir kebutuhan para Bilal Mayit di Medan.

Di mana, kata dia, lebih dari 60 persen Bilal Mayit di Medan berusia di atas 60 tahun.

“Bilal mayit itu rata-rata usianya di atas 60 tahun. Dengan adanya perubahan terhadap peraturan tersebut, otomatis itu tidak mewakili kami, kami sebagian besar Bilal Mayit di Medan tak dapat dana pemberian itu,” ujar Pusman, Senin, (28/6).

Ia mengatakan, Bilal Mayit se-Kota Medan diperkirakan berjumlah kurang lebih 3 ribu orang. 60 persen di antaranya berusia diatas 60 tahun.

“Meski berusia lanjut, Bilal Mayit tetap energik dan mampu melaksanakan tugasnya,” tuturnya.

Dikatakan Pusman, meskipun ini pekerjaan ibadah dan kewajiban fardu kifayah dengan keluarnya Perwal tersebut komunitas Bilal Mayit dan penggali kubur yang berusia di atas 60 tahun merasa kecewa.

“Kami memang tidak berharap mendapatkan tali asih. Tapi karena dari dulu Pemko sudah memberikan santunan, itu menjadi pendapatan lebih buat menghidupi keluarga kami. Dengan dirubah peraturan itu, terus terang kami kecewa,” ungkapnya.

Menurut Pusman, tidak semua orang bisa menjadi bilal mayit. Karena menjadi bilal mayit, kata dia, selain syarat yang diatur di dalam fiqih islam juga harus mampu menjaga rahasia atau aib dari ahli bait.

“Kalaupun alasan Bobby ini bagian dari regenerasi, sebaiknya dilakukan pelatihan dan kaderisasi. Pertanyaannya, apa iya, banyak anak muda yang bersedia jadi bilal mayit,” ungkap Pusman.

“Selain itu, hingga saat ini, terhitung Januari 2021 hingga Juni, Bilal Mayit, penggali kubur belum mendapatkan tali asih dari Pemko Medan,” pungkasnya.

Diketahui, Perwal tentang pemberian bantuan kepada warga yang memberikan pelayanan jasa sudah diberlakukan sejak 2018.

Namun pada tahun 2021 Wali Kota Medan membuat kebijakan merevisi Perwal tersebut menjadi adanyaa pembatasan usia penerima dana jasa dan pelayanan (tali asih) khususnya bilal mayit dan penggali kubur di Kota Medan.

Pembatasan usia penerima bantuan tertuang di Ketentuan Umum poin 38 pada Perwal 17/2021.

Aturan ini menyebut: ada bantuan dari Pemerintah Kota Medan untuk pelayan masyarakat seperti bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Maghrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, panatua Gereja, petugas gereja Katolik, ustaz dan ustazah serta khotib Jumat.

Adapun batas usia penerima bantuan sampai 60 tahun khususnya untuk penggali kubur, guru Magrib Mengaji, bilal jenazah, guru Sekolah Minggu, guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu dan panatua Gereja.

Sedangkan pelayan masyarakat lainnya tidak dibatasi usianya.

Terpisah, Wali Kota Medan Bobby Nasution saat ditanya mengenai hal ini mengatakan bahwa kebijakan ini tak pernah ia temui diterapkan di Kabupaten/Kota lainnya selain Medan.

“Sekarang gini, kita lihat itu ada enggak di Kota/Kabupaten daerah lain yang memberikan bantuan, memberikan anggaran untuk yang ada dalam kategori di Perwal tersebut. Coba lihat, saya lihat jarang sekali ada yang memberikan bantuan untuk itu,” tuturnya, Senin (28/6).

Bobby pun mengatakan bantuan untuk kategori warga yang memberikan pelayanan jasa tersebut bukanlah hal yang wajib.

“Dan itu bukan suatu kewajiban sebenarnya, tapi hari ini Pemerintah Kota Medan dari kemarin dari tahun-tahun sebelumnya mengeluarkan kebijakan untuk membantu layanan masyarakat seperti bilal mayit, maghrib mengaji,” katanya.

Ia pun beralasan jika keputusan untuk membatasi usia tersebut adalah karena mempertimbangkan faktor efektivitas warga pelayanan jasa yang sudah berada di usia lanjut.

“Nah untuk efektivitas ini kita pertimbangkan. Ayolah, kita inikan pelayan masyarakat, yang kami bayar inikan bantuan masyarakat, lebih efektif kalau yang kerja ini maksimal 60 tahun kita batasi. Yang kerja bukan yang dapat bantuan, tapi yang bertugas melayani masyarakat,” katanya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version