Medan(MedanPunya) Polrestabes Medan menetapkan seorang wanita bernama Danime Hulu sebagai tersangka pemerasan Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Noferman Zega. Sebelumnya, Danime digrebek oleh sejumlah pria bersama Noferman di sebuah hotel.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut wanita ini ditangkap dan menjadi tersangka karena memeras Noferman. Modusnya adalah dengan meminta orang lain menggerebeknya saat bersama Noferman di hotel.
“Benar, bahwa wanita itu sudah ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan bagian dari komplotan pemerasan korban (Noferman),” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (13/10).
Danime dan Noferman digerebek di dalam hotel oleh sejumlah pria yang berlokasi di Jalan Jeruk, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Rabu (26/7).
Selain Danime, kata Fathir, ada tersangka lain yang sudah ditangkap juga yakni bernama Jasman. Sementara tiga orang tersangka lainnya masih diburu.
“Jadi masih ada 3 tersangka lainnya yang masih diburu,” ucapnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyebutkan di waktu kejadian Danime berjumpa dengan korban di hotel. Selanjutnya, pelaku lain tiba-tiba masuk dan mengambil rekaman video.
“Dari kejadian itu lah si korban diperas. Si Danime ini turut mendapatkan uang Rp 40 juta, hasil kejahatan,” ungkapnya.
Fathir menyampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti sehingga Danime dan Jasman telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.***dtc/mpc/bs