Warga Keluhkan Pembuatan e-KTP hingga Berbulan-bulan, Kadisdukcapil: Hanya Butuh Waktu Seminggu

Medan(MedanPunya) Keluhan mengenai sulitnya pembuatan KTP Elektronik atau E-KTP masih sering dialami oleh warga Kota Medan.

Sulitnya birokrasi ataupun keterlibatan orang ketiga kerap menjadi alasan beberapa warga dalam pengurusan adminduk ini.

Satu di antara nya adalah Dedi seorang warga Medan Marelan yang mengaku sudah tiga bulan E-KTP nya belum selesai.

“Saya sudah punya KTP, tapi belum elektronik, karena untuk kepentingan masuk kerja saya urus ke kantor camat. Tapi sampai sekarang belum selesai juga KTP saya,” ujar Dedi, Senin (21/12).

Dedi mengaku setelah usai melakukan perekaman data untuk pembuatan E-KTP dirinya diberi surat keterangan pengganti KTP.

“Memang sebagai pengganti nya ada saya diberikan surat keterangan bahwa KTP saya sedang diurus,” kata dia.

Dedi berharap pengurusan E-KTP nya dapat segera selesai karena ia membutuhkan untuk melamar pekerjaan.

“Saya hanya ingin penjelasan nya kenapa selesai nya lama, kalau ada data saya yang kurang lengkap kan bisa saya lengkapi, tapi ini belum ada kejelasan,” ungkap nya.

Hal serupa disampaikan warga Medan Denai, Wilda (25) yang sedang mengurus pemindahan E-KTP nya dari Tangerang ke Medan.

Ia mengaku kepengurusan nya belum selesai sejak awal November 2020 lalu.

“Saya mengurus secara manual tapi belum ada tindak lanjut sejak awal November 2020 lalu,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Zulkarnain mengatakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan E-KTP hanya membutuhkan waktu selama satu minggu.

“Pengurusan E-KTP itu sebenarnya waktu normal nya satu minggu. Jadi dalam satu minggu itulah administrasi mulai dari data yang direkam dan kesesuaian dengan status kependudukan nya diselesaikan,” ujar Zulkarnain, Senin (21/12).

Lebih lanjut ia mengatakan banyaknya keluhan warga mengenai kepengurusan E-KTP merupakan hal yang perlu ditelusuri penyebab nya.

“Akar penyebab nya itu apa, karena selama ini kita mendapatkan keluhan itu sebabnya beda-beda. Misalnya dia mau ganti KTP non elektronik ke E-KTP ternyata datanya belum masuk ke Kecamatan. Atau mau urus perpindahan tapi surat keterangan pindahnya belum ada,” kata Zulkarnain.

Ia mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, ada banyak warga yang E-KTP nya sudah selesai namun belum diambil ke kecamatan.

“Banyak juga kasusnya E-KTP nya sudah selesai tapi enggak kunjung diambil. Jadi itu kita salurkan ke kelurahan nya masing-masing, bahkan sampai ke Kepling untuk mengantarkan nya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan kesulitan kepengurusan administrasi kependudukan dikarenakan kurang nya pemahaman warga dan keterlibatan orang ketiga.

“Kita terus lakukan sosialisasi agar pemahaman warga meningkat soal kepengurusan adminduk ini. Di sini kita juga berharap peran masyarakat untuk mengurus semuanya secara langsung baik manual ataupun online dan menghindari peran pihak ketiga,” katanya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version