Medan(MedanPunya) Sebuah warung tuak di Jalan Tangguk Bongkar 8, Kecamatan Medan Denai digerebek petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Ketika digerebek, polisi mendapati tiga unit mesin judi jenis Dingdong bewarna cokelat di warung tuak tersebut.
Sehingga petugas langsung menyita tiga unit mesin judi tersebut dari warung tuak.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang wanita bernama Ratna Silaen (51), yang tak lain adalah pemilik warung.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung menjelaskan, pemilik warung diamankan sebagai saksi.
“Statusnya sebagai saksi,” kata Sawangin, Senin (26/9).
Berdasarkan pengakuan Ratna, mesin ketangkasan dititipkan seseorang di warung tuak miliknya baru tiga hari.
Mesin itu pun diklaim belum sempat dimainkan. Sawangin mengaku pihaknya sedang menelusuri siapa pemilik mesin judi itu.
Pihaknya meyakini penitip merupakan jaringan besar judi karena diduga bukan hanya di satu lokasi ia menitipkan mesin.
“Masih dicari siapa pemiliknya. Karena pasti gak disitu aja, banyak tempat pasti,” ucapnya.***trb/mpc/bs