Youtuber yang Bikin Video ‘Polisi Tunggak Pajak’ Ngaku Disiksa di RTP, Istri Beber Kisah Pilu Suami

Medan(MedanPunya) Fitra Aria, istri dari Benni Eduward Hasibuan, Youtuber yang membuat video berjudul ‘Polisi Tunggak Pajak’ menceritakan kisah pilu suaminya diperas hingga disiksa di Rumah Tahan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Fitra mengatakan bahwa pemerasan dan penyiksaan ini berawal ketika suaminya dijebloskan ke sel RTP Polrestabes Medan pada 19 Agustus 2020 lalu.

“Sekitar 10 menit suami saya masuk ke RTP, suami telepon, minta uang Rp 2 juta,” kata Fitra, Selasa (9/3).

Dia mengatakan, suaminya menyebut bahwa uang itu untuk keamanan dan kebersamaan para tahanan.

“Saya pikir dikasih uang Rp 2 juta, suami bisa aman di dalam,” kata Fitra. Keesokan harinya, giliran seorang tahanan yang menelpon Fitra. Mereka minta ditransferkan uang berkisar Rp 500 ribu.

“Besoknya minta lagi terus-terusan. Sampai tahanan itu mengancam, kalau suami saya mau aman, segera kirimkan uang,” kata Fitra. Lantaran takut suaminya dibunuh di dalam sel, Fitra pun menuruti permintaan para tahanan tersebut.

Jika dihitung-hitung, uang yang sudah dikirimkan mencapai Rp 12 juta.

“Hampir Rp 12 juta, cuma yang saya pegang buktinya sekitar Rp 11 juta. Yang lain, misalnya minta pulsa Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, itu yang enggak saya simpan buktinya,” kata Fitra.

Dia menerangkan, tahanan yang melakukan pemerasan itu mengaku disuruh oleh oknum polisi. Namun tahanan tersebut tidak menjelaskan nama dan pangkat polisi dimaksud.

“Yang saya tahu itu oknum napi yang telepon. Pernah napi ini bilang begini, kau mau melapor kemana pun, ini yang menyuruh oknum polisi. Kau dititip enggak boleh enak di dalam ini,” kata Fitra menirukan perkataan tahanan tersebut.

Tak cuma pemerasan, Benni Eduward Hasibuan juga disiksa oleh sejumlah tahanan.

Pernah waktu itu Benni menelepon minta didampingi pengacara.

“Suami telepon, dia bilang begini, bisa enggak pengacara datang ke sini. Mumpung luka-luka abang ini masih ada. Mumpung telinga abang ini masih bengkak. Mumpung tangan abang masih memar, biar pengacara datang untuk divisum,” kata Fitra menirukan ucapan suaminya.

Karena penyiksaan itu, Benni Eduawrd sempat demam selama empat hari.

Penyiksaan itu didapat Benni lantaran istrinya tidak memenuhi permintaan tahanan di RTP Polrestabes Medan tersebut.

Karena tak tahan dengan aksi pemerasan dan penyiksaan ini, Fitra kemudian menyampaikan laporan ke Komnas HAM RI.

“Dari awal sudah ke Komnas HAM, cuma Komnas menindaklajuti sampai datang ke Medan, cuma enggak ada hasil, enggak ada ketemu Kasat, enggak ada ketemu Kanit, ketemu cuma sama penyidik. Itupun Komnas HAM enggak ketemu bang Benni karena alasannya Covid-19. Saya melapor dari nomor pengaduan Komnas HAM pusat,” bebernya.

Tidak cuma ke Komnas HAM, Fitra juga melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Saat itu laporan Fitra disambut oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

“Sembari ke Komnas HAM, saya juga lapor ke Ombudsman Sumut pak Abyadi Siregar. Pak Abyadi datang ke Propam, ke Polres, baru sidak di RTP Polrestabes Medan baru dipanggil bang Benni. Di situ bang Abyadi nanya ke bang Benni, apa yang diminta, terus suami saya minta supaya dipindahkan blok, karena tidak sanggup jadi bulan-bulanan pemukulan dan pemerasan di dalam,” bebernya.

Fitra menjelaskan bahwa suaminya diperas dan dianiaya pada dua bulan awal yaitu September-Oktober 2020 dan kemudian dipindahkan pada November 2020 setelah Ombudsman melakukan sidak ke RTP Polrestabes Medan.

Terkait hal ini, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma membantah adanya penganiayaan.

“Enggak disiksa, siapa yang siksa. Enggak ada masalah, itu sudah lama itu, itu hanya laporan tidak ada buktinya,” bebernya.

Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada pemerasan yang dilakukan anggota oknum polisi.

“Ya diviralkan-viralkan, kita sudah cek tidak ada. Itu juga tidak ada diminta uang (kamar) setelah kita cek. Enggak ada diminta uang sama anggota,” bebernya.

Sebelumnya, Benni dijerat melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Subsider pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Benni ditangkap bersama Joniar Nainggolan (45) yang mengelola akun Youtube Joniar News Pekan usai mengunggah video yang menyebutkan bahwa BK 1212 JG 3,7 juta *Nunggak pajak* di Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan, Medan Barat.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version