Medan(MedanPunya) Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis mati terhadap istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum. Pengacara Zuraida, Onan Purba, menunggu salinan putusan banding tersebut.
“Belum diberitahukan kepada saya,” kata Pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba, saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/9).
Onan mengatakan pihaknya belum memutuskan akan mengajukan kasasi atau tidak. Dia mengatakan belum mengetahui detail putusan banding tersebut.
Sementara, jaksa penuntut umum, Mirza Erwinsyah, mengatakan pihaknya menghormati putusan PT Medan. Dia menyebut pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari PT Medan soal putusan yang diterima salah satu terdakwa, Reza Fahlevi.
“Terhadap putusan itu kami menghormati putusannya. Untuk selanjutnya tinggal petunjuk pimpinan. Pada intinya kami menghormati apapun keputusan Pengadilan Tinggi,” ucapnya.
Sebelumnya, PT Medan memutuskan menguatkan vonis mati terhadap istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum. Zuraida divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.***dtc/mpc/bs