Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Olahraga

MA Vonis Bebas Dosen USU yang Didakwa Hoax ‘Bom Surabaya Pengalihan Isu’

Kamis, 17 Desember 2020
kanal Olahraga
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) membebaskan dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis. Himma didakwa menyebarkan hoax bom Surabaya adalah pengalihan isu #2019 Ganti Presiden.

Kasus bermula saat Himma menulis komentar di akun Facebook-nya. Melalui handphone, dia menulis komentar di rumahnya di Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Mei 2018.

Sekitar pukul 15.00 WIB, dia menulis status Facebook yang mengomentari kasus bom Surabaya, yaitu:

Skenario pengalihan yang sempurna
#2019GantiPresiden.

Bom Surabaya dilakukan teroris yang menyebabkan sedikitnya 25 orang tewas. Alih-alih memberikan simpati dan empati kepada para korban, dia malah menuding bom itu bagian dari setting pengalihan isu politik. Tak berapa lama Himma ditangkap polisi.

“Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal,” ujar Himma sambil menangis saat ditangkap aparat dari Polda Sumut.

Himma kemudian duduk di kursi pesakitan. PN Medan menyatakan Himma terbukti menulis ujaran kebencian di status Facebook terkait bom Surabaya. PN Medan hanya menjatuhkan hukuman percobaan, yaitu dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Di tingkat banding, hukuman Himma diperberat. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan Himma terbukti melanggar UU ITE dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti menyebarkan hoax ‘bom Surabaya pengalihan isu’.

Himma tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Putusan bebas,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Kamis (17/12).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Sofyan Sitompul dan Brigjen TNI Sugeng Sutrisno. Himma dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Alasan majelis membebaskan Himma, yaitu posting-an Himma tidak dapat diartikan/dimaknai sebagai berita, informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Kata-kalimat #2019GantiPresiden dalam suatu negara demokrasi adalah sah-sah saja dan merupakan hak konstitusional setiap warga masyarakat. Kata-kalimat #2019GantiPresiden masih sesuai dengan konteksnya, yaitu tepat pada tahun 2019 akan ada ajang pesta demokrasi pemilihan umum untuk memilih Presiden dan wakil presiden,” demikian pertimbangan majelis.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Mahkamah AgungUSUvonis bebas
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Ungkap Penyelundupan 16 Kg Sabu di Sumut, 1 Tersangka Ditembak Mati

Berita Berikutnya

Sudah 13 Hari, Warga Korban Banjir Medan Masih Bertahan di Pengungsian

Related Posts

Olahraga

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025
Olahraga

Napoli di Ambang Raih Scudetto, Takhayul Antonio Conte

Selasa, 20 Mei 2025
Olahraga

Klasemen Liga Italia: Perebutan Scudetto Sengit sampai Akhir

Senin, 19 Mei 2025
Olahraga

Barcelona Juara LaLiga 2024/2025, Lionel Messi Kirim Ucapan

Jumat, 16 Mei 2025
Olahraga

Wirtz Jadi Rebutan Man City dan Bayern

Rabu, 14 Mei 2025
Olahraga

Inggris Dipastikan Punya 6 Wakil di Liga Champions 2025/2026

Jumat, 9 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana