Milan(MedanPunya) Presiden Inter Milan Steven Zhang akhirnya dijatuhi hukuman denda atas pernyataannya yang dianggap menyerang salah satu petinggi Liga Italia.
Pada awal Maret lalu, Steven Zhang melalui akun Instagram pribadinya melontarkan kritikan keras kepada Presiden Lega Serie A Paolo Dal Pino.
Zhang memberikan reaksi keras terhadap keputusan otoritas Serie A yang pada saat itu melanjutkan kompetisi di tengah krisis akibat mewabahnya virus corona.
Pada saat yang sama, duel Juventus vs Inter yang berpotensi menjadi laga penentu scudetto bakal dimainkan pada 8 Maret 2020.
Laga tersebut merupakan pertandingan terakhir Serie A sebelum kompetisi ditangguhkan.
“Memainkan jadwal (pertandingan) dan selalu menempatkan kesehatan publik sebagai pertimbangan kedua. Anda adalah badut terburuk yang pernah saya lihat. 24 jam? 48 jam? Apa lagi? Apa langkah Anda berikutnya?” tulis Zhang di Instagram-nya pada 3 Maret 2020.
“Dan sekarang Anda berbicara soal sportivitas dan kompetisi yang adil? Bagaimana mungkin kami tidak melindungi pemain dan pelatih dengan meminta mereka terus bermain tanpa henti?”
“Ya, saya berbicara kepada Anda, Presiden Lega Paolo Dal Pino. Anda memalukan. Sekarang waktunya bertanggung jawab. Itulah yang kita lakukan di 2020.”
“Semua orang di seluruh dunia, tak peduli apakah kalian pendukung Inter, Juve, atau bukan sama sekali. Tolong untuk tetap berhati-hati.”
“Ini adalah hal paling penting bagimu, keluargamu, dan masyarakat di sekitarmu,” pungkas Zhang.
Inter Milan kemudian takluk 0-2 dari Juventus lewat gol Aaron Ramsey dan Paulo Dybala.
Hasil tersebut membuat Juventus berada di atas angin dalam persaingan memperebutkan scudetto Serie A 2019-2020.
Sementara itu, pihak Serie A pada saat itu langsung melakukan penyelidikan terhadap pernyataan keras yang dilontarkan Steven Zhang.
Pebisnis berusia 28 tahun asal China itu pun akhirnya dijatuhi hukuman denda atas apa yang ia sampaikan.
Zhang dijatuhi denda sebesar 8.000 euro atau sekitar Rp 139 juta, sedangkan Inter Milan juga didenda 5.000 euro (Rp 87 juta).***kps/mpc/bs