DPR Setujui Polri Tetap Berada Dibawah Presiden

Jakarta(MedanPunya) DPR menyetujui Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari delapan poin percepatan reformasi Polri yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1).

“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa kepada peserta sidang, Selasa.

“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir, diiringi ketukan palu tanda persetujuan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, kesimpulan tersebut diambil menyusul menguatnya tuntutan publik terhadap reformasi Polri dalam beberapa hari terakhir.

Komisi III DPR pun telah merumuskan delapan poin percepatan reformasi Polri yang disampaikan dalam rapat paripurna.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk Kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III DPR juga menyatakan dukungan terhadap maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dalam poin lainnya, Komisi III menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

Komisi III DPR juga berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.

Pengawasan internal Polri diminta untuk terus diperkuat melalui penyempurnaan Biro Pengawasan dan Penyidikan, Inspektorat, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Habiburokhman menjelaskan, reformasi Polri juga menyentuh aspek perencanaan dan penyusunan anggaran.

Menurut dia, mekanisme penyusunan anggaran Polri yang berbasis kebutuhan satuan kerja atau bottom up dinilai telah sejalan dengan semangat reformasi dan perlu dipertahankan.

Lebih lanjut, Komisi III DPR menekankan pentingnya reformasi kultural dalam tubuh Polri.

Reformasi tersebut diminta dimulai dari pembenahan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Selain itu, pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian dari percepatan reformasi, antara lain melalui penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.

Poin terakhir menegaskan bahwa pembentukan Revisi Undang-Undang Polri dilakukan oleh DPR bersama pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version