Jakarta(MedanPunya) Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan KPK hari ini. Dalam rapat itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyinggung banyaknya pertanyaan terkait koruptor yang memiliki piagam antikorupsi.
“Kemarin banyak yang bertanya, kenapa orang yang memiliki piagam penghargaan antikorupsi terjadi korupsi. Sesungguhnya siapa pun bisa jadi koruptor. Siapa pun bisa terlibat korupsi seketika integritasnya turun atau melemah,” kata Firli dalam rapat tersebut, Rabu (10/3).
“KPK tidak pernah berhenti untuk membangun integritas anak bangsa supaya tidak terjadi korupsi dan sekaligus juga kita memperbanyak agen penyuluh korupsi, agen pembangun integritas karena sesungguhnya korupsi muncul karena rendahnya integritas,” imbuhnya.
Firli menekankan bila piagam antikorupsi tidak menjamin seseorang terbebas dari korupsi. Menurutnya, korupsi berpotensi muncul pada orang-orang yang memegang kuasa tetapi integritasnya tiada.
“Korupsi muncul karena ada kekuasaan dan ada kesempatan dan minusnya integritas. Dalam beberapa literatur yang kami baca, corruption equal to power plus opportunity minus integrity,” ujarnya.
Firli tidak menyinggung nama tertentu tetapi beberapa waktu yang lalu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang cukup mengejutkan yaitu terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Setelahnya Nurdin Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.
Hal ini mencuri perhatian publik karena Nurdin Abdullah tercatat sebagai penerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada 2017 saat menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dia dianggap membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih selama menjabat mulai 2008 hingga 2018. Penghargaan BHACA ini sendiri merupakan anugerah bagi pribadi yang bersih dari praktik korupsi serta diharapkan menjadi panutan gerakan antikorupsi.
“Penerima award dipilih melalui proses yang amat seksama dan hati-hati oleh dewan juri yang independen pada tahun 2017, Nurdin Abdullah sebagai Bupati Bantaeng dinobatkan sebagai salah satu penerima penghargaan BHACA yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran serta independensi,” demikian tulis P-BHACA.
Kini, P-BHACA akan mengevaluasi penghargaan itu. BHACA mengatakan akan menunggu proses hukum terhadap Nurdin. Pencabutan penghargaan disebut memerlukan ketelitian.
“Oleh sebab itu, Dewan Pengurus P-BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence yang berlaku di P-BHACA, di mana penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya,” tulis P-BHACA.***dtc/mpc/bs