Medan(MedanPunya) Aipda Eko Sugiwan, anggota Polsek Medan Timur nyaris mati dianiaya preman.
Bahkan, saat penganiayaan terjadi, terdengar suara letusan senjata api.
Terkait kasus ini, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengaku pihaknya sudah ada menetapkan tersangka.
“Untuk saat ini sudah ada penetapan tersangka,” kata Riko.
Namun, ia tidak menerangkan berapa orang yang dijadikan tersangka, termasuk identitasnya.
“Pastinya sudah ada tersangka,” kata Riko.
Dia pun meminta awak media menanyakan langsung kasus ini ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sementara itu, Edi Susanto, kakak kandung Aipda Eko Sugiwan mengaku sudah berdamai dengan dalang penyerangan yang nyaris membunuh adiknya.
“Kemarin kami sudah damai. Tepatnya Jumat (5/11),” ujarnya.
Sebelumnya, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji akhirnya membeberkan peristiwa penyerangan yang mengakibatkan polisi bertugas di Polsek Medan Timur terluka.
“Kejadiannya pada Jumat 22 Oktober 2021 sekitar pukul 19.15 WIB di perumahan Jalan Setia Budi,” ujarnya.
Dia mejelaskan secara singkat permasalahan itu bermula dari adanya kerjasama usaha penyewaan dam truk antara Edi Susanto dengan rekannya berinisial H dan D.
Selama proses berjalan pekerjaan ini ada ketidaksepakatan.
Selanjutnya H dan D serta dua rekannya melakukan penagihan ke rumah Edi untuk membicarakan pembagian hasil.
Selama proses penagihan itu terjadi komunikasi yang tidak baik, misalnya keluar kata-kata tidak pantas.
Lalu terjadilah keributan antara Edi dengan H dan D.
Melihat situasi saat itu tidak berimbang, H dan D pergi dari rumah tersebut. Selang beberapa jam kemudian H dan D mendatangi lagi rumah Edi dengan membawa kawan menggunakan mobil dan sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, rupanya Edi sudah tidak berada di rumah.
Sebab, Edi lagi bersama Aipda Eko yang merupakan anggota dari Polsek Medan Timur.
Kemudian Istrinya Edi melapor ke Edi bahwa ada sekelompok orang melakukan pengrusakan di rumahnya.
Setelah mendapat kabar itu Edy dan Eko berangkat ke rumah mereka. Sesampai dekat dari rumah memang dilihat banyak orang.
Rupanya di antara beberapa kelompok orang yang melakukan pengrusakan, ada yang mengenal Edi.
Spontanitas Eko menyampaikan kepada Edi untuk lekas pergi menyelamatkan diri. Secara tak langsung Eko menjadi target massa.
Di situ lah terjadi perkelahian dan penganiayaan. Pengrusakan juga terjadi terhadap unit kendaraan Edi.
“Dalam hal ini kita sudah kantongi nama pelakunya dan saat ini sedang dilakukan pengejaran. Untuk pelaku tersebut kita sangkakan pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.***trb/mpc/bs