Sabtu, 7 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Mahkamah Independen Sebut Xi Jinping Bertanggung Jawab Atas Genisida Uighur

Jumat, 10 Desember 2021
kanal Dunia
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

London(MedanPunya) Mahkamah independen yang berbasis di London, Inggris, menetapkan Presiden China, Xi Jinping, memikul tanggung jawab utama atas apa yang disebut sebagai genosida, kejahatan kemanusiaan dan penyiksaan terhadap warga Muslim Uighur dan minoritas lainnya di Xinjiang.

Mahkamah yang terdiri atas para pengacara dan akademisi yang bertindak sebagai juri pengadilan itu digelar di London sepanjang tahun ini. Selama persidangan berlangsung, para juri pengadilan meninjau bukti dan testimoni terkait perlakuan China terhadap Uighur.

“Republik Rakyat China (RRC) telah melakukan genosida, kejahatan kemanusiaan dan penyiksaan terhadap Uighur, Kazakh dan warga etnis minoritas lainnya di wilayah China bagian barat laut yang dikenal sebagai Xinjiang,” demikian pernyataan mahkamah non-pemerintah yang juga disebut Mahkamah Uighur ini.

“Mahkamah yakin bahwa Presiden Xi Jinping… dan sejumlah pejabat sangat senior lainnya di RRC dan CCP (Partai Komunis China) memikul tanggung jawab utama untuk tindakan yang telah terjadi di Xinjiang,” imbuh pernyataan tersebut.

Mahkamah ini dibentuk oleh seorang pengacara Inggris dan pengacara hak asasi manusia (HAM) internasional, Geoffrey Nice, atas desakan para aktivis Uighur. Namun diketahui juga bahwa mahkamah ini tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi maupun hukuman.

Ditambahkan oleh Nice yang memimpin persidangan bahwa meskipun ‘tindak kriminal individu mungkin terjadi, pemerkosaan atau penyiksaan, mungkin tidak dilakukan dengan sepengetahuan Presiden dan pejabat lainnya’.

“Namun Mahkamah yakin bahwa tindakan itu terjadi sebagai akibat langsung dari politik, bahasa dan pidato yang dipromosikan Presiden Xi dan pejabat lainnya, dan terlebih lagi, kebijakan ini tidak mungkin terjadi di sebuah negara dengan hierarki yang kaku seperti RRC tanpa kekuasaan implisit dan eksplisit dari atas,” imbuh Nice saat membacakan putusan pada Kamis (9/12) waktu setempat.

Para pakar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan kelompok-kelompok HAM memperkirakan lebih dari 1 juta orang, sebagian besar Uighur dan minoritas Muslim lainnya, telah ditahan dalam beberapa tahun terakhir dalam sistem kamp penahanan yang luas di Xinjiang.

Otoritas China awalnya menyangkal keberadaan kamp-kamp tersebut, namun kemudian berdalih menyebutnya sebagai pusat kejuruan yang dirancang untuk memerangi ekstremisme. Akhir tahun 2019, China menyatakan semua orang di kamp-kamp itu telah ‘lulus’.

China berulang kali menyangkal tuduhan pelanggaran HAM di Xinjiang.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: genosidaMahkamah independenXi Jinping
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bagi Florentino Perez, Toni Kroos Transfer Terbaik Real Madrid di Abad Ini

Berita Berikutnya

Kesalnya Mourinho terhadap Roma

Related Posts

Dunia

Beda Nasib 3 Pilot F-15 AS yang Jatuh, Kru Wanita Langsung Disambut Hangat

Rabu, 4 Maret 2026
Dunia

Pakistan Nyatakan Perang Lawan Taliban Afghanistan, Bombardir Kabul

Jumat, 27 Februari 2026
Dunia

Kim Jong Un Ternyata Mau Akrab dengan AS, tetapi Tetap Tolak Korsel

Kamis, 26 Februari 2026
Dunia

Ada AS di Balik Tewasnya Bos Kartel Meksiko ‘El Mencho’

Senin, 23 Februari 2026
Dunia

Trump Sentil Obama yang Bicara soal Alien, Ingatkan Agar Tak Bocorkan Rahasia

Jumat, 20 Februari 2026
Dunia

AS Marah Ada yang Beli Jet Tempur Rusia Su-57, Ancam Jatuhkan Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana