Sabtu, 5 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pengedar Sabu Beroperasi di Pajak Melati, Sopir Angkot Ngaku Beli Paket Rp 50 Ribu

Rabu, 15 Desember 2021
kanal Metro
35
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pajak Melati atau Pamela yang ada di Jalan Flamboyan/Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Anom, Kecamatan Medan Tuntungan dikenal sebagai tempat penjualan pakaian dan barang bekas.

Tapi siapa sangka, di dalam Pajak Melati ternyata ada juga pengedar sabu yang berkeliaran.

Selama ini, pengedar sabu tersebut mengecer narkoba pada warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Satu diantara sejumlah pengguna sabu yang terjaring petugas mengatakan dirinya sering beli narkoba paket Rp 50 ribu.

“Biasanya beli di situ (Pajak Melati). Karena dekat rumah,” terang Paskalius, sopir angkot 38 yang terjaring razia petugas gabungan di depan Mal Deli Park, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Rabu (15/12).

Paskalius berdalih, dirinya tiga bulan lalu pakai narkoba.

Namun, keterangan ini diduga sengaja dilontarkan Paskalius, agar petugas tidak mengembangkan siapa pengedar yang menjual sabu pada sopir angkot tersebut.

“Saya biasanya beli Rp 50 ribu per paket dan bagi dengan kawan – kawan,” katanya.

Paskalius berdalih, dia mengonsumsi sabu untuk menghilangkan frustasi.

Karena terbukti mengonsumsi narkoba, Paskalius kemudian diserahkan pihak Dishub Kota Medan pada petugas BNNP Sumut.

Selain menjaring Paskalius, petugas gabungan juga menjaring Jaya Situmorang.

Sopir angkot 63 KPUM ini terbukti mengonsumsi ganja kering.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan Dishub Medan, James Simanjuntak mengatakan pihaknya melaksanakan razia di dua lokasi.

Pertama di Jalan Putri Hijau, dan satunya lagi di kawasan Istana Maimun Kota Medan.

Untuk mereka yang positif narkoba, akan diserahkan ke BNNP Sumut untuk proses lebih lanjut.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Pajak Melatipengedar sabusopir angkot
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Aturan Bagi Rapor yang Dibuat Pemerintah Bikin Bingung Kalangan Guru

Berita Berikutnya

Mantan Anggota DPRD Sergai Dibunuh, Rekonstruksinya Ditutupi Polisi

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana