Rabu, 27 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pengedar Sabu Beroperasi di Pajak Melati, Sopir Angkot Ngaku Beli Paket Rp 50 Ribu

Rabu, 15 Desember 2021
kanal Metro
35
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pajak Melati atau Pamela yang ada di Jalan Flamboyan/Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Anom, Kecamatan Medan Tuntungan dikenal sebagai tempat penjualan pakaian dan barang bekas.

Tapi siapa sangka, di dalam Pajak Melati ternyata ada juga pengedar sabu yang berkeliaran.

Selama ini, pengedar sabu tersebut mengecer narkoba pada warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Satu diantara sejumlah pengguna sabu yang terjaring petugas mengatakan dirinya sering beli narkoba paket Rp 50 ribu.

“Biasanya beli di situ (Pajak Melati). Karena dekat rumah,” terang Paskalius, sopir angkot 38 yang terjaring razia petugas gabungan di depan Mal Deli Park, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Rabu (15/12).

Paskalius berdalih, dirinya tiga bulan lalu pakai narkoba.

Namun, keterangan ini diduga sengaja dilontarkan Paskalius, agar petugas tidak mengembangkan siapa pengedar yang menjual sabu pada sopir angkot tersebut.

“Saya biasanya beli Rp 50 ribu per paket dan bagi dengan kawan – kawan,” katanya.

Paskalius berdalih, dia mengonsumsi sabu untuk menghilangkan frustasi.

Karena terbukti mengonsumsi narkoba, Paskalius kemudian diserahkan pihak Dishub Kota Medan pada petugas BNNP Sumut.

Selain menjaring Paskalius, petugas gabungan juga menjaring Jaya Situmorang.

Sopir angkot 63 KPUM ini terbukti mengonsumsi ganja kering.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan Dishub Medan, James Simanjuntak mengatakan pihaknya melaksanakan razia di dua lokasi.

Pertama di Jalan Putri Hijau, dan satunya lagi di kawasan Istana Maimun Kota Medan.

Untuk mereka yang positif narkoba, akan diserahkan ke BNNP Sumut untuk proses lebih lanjut.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Pajak Melatipengedar sabusopir angkot
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Aturan Bagi Rapor yang Dibuat Pemerintah Bikin Bingung Kalangan Guru

Berita Berikutnya

Mantan Anggota DPRD Sergai Dibunuh, Rekonstruksinya Ditutupi Polisi

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana