Sabtu, 29 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ibu Tiri Penganiaya Bocah Perempuan di Medan Ditetapkan Tersangka

Jumat, 14 Januari 2022
kanal Metro
34
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menetapkan seorang ibu tiri yang diduga menganiaya anak perempuan hingga lebam-lebam jadi tersangka. Polisi pun telah menahan ibu tiri tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Jumat (14/1).

Madianta belum menjelaskan secara detail identitas berikut motif dibalik perbuatan tersangka tega melakukan itu. Akan tetapi, Madianta menyebut tersangka telah ditahan.

“Dan ditahan di RTP Polrestabes,” tambah Madianta.

Sebelumnya, sejumlah foto menunjukkan wajah anak perempuan di bawah umur lebam-lebam diduga dianiaya ibu tirinya viral di media sosial (medsos). Polisi pun mengamankan ibu tiri korban.

Beberapa foto terlihat dalam postingan media sosial Facebook. Terlihat, wajah anak perempuan yang diperkirakan berumur 8 tahun itu seperti lebam-lebam. Bola mata sebelah kanannya pun tampak berwarna kemerahan.

Dalam narasinya, pengunggah menyebut kejadian itu di Jalan Medan-Binjai. Pengunggah menyebut perbuatan itu dilakukan oleh ibu tirinya.

Pengunggah juga menyebut kasus penyiksaan mengerikan ini terkuak setelah anak malang itu ke sekolah dan ketahuan sama gurunya. Korban disebut juga awalnya sempat dilarang bersekolah.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan bahwa pelaku telah diamankan pihaknya. Pelaku sedang diperiksa unit PPA Polrestabes Medan.

“Betul, sudah kita amankan dan sedang diperiksa unit PPA,” ujar Riko.

Riko menyebut pelaku bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak. “Betul (dijerat UU Perlindungan Anak),” ucap Riko.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: ibu tiripenganiayaanPolisi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kapolrestabes Medan Bantah Terima Uang Rp 75 Juta dari Bandar Narkoba

Berita Berikutnya

Edy Rahmayadi Heran Dilaporkan ke KPK: Senang Kali Orang Mau Memenjarakan Saya

Related Posts

Metro

Cuaca Ekstrem, Disdikbud Medan Instruksikan Pembelajaran dari Rumah

Jumat, 28 November 2025
Metro

Polda Sebut Korban Meninggal Bencana di Sumut Bertambah Jadi 62 Orang

Jumat, 28 November 2025
Metro

Sejumlah Hotel di Medan Kehabisan Kamar Dipadati Pengungsi Banjir

Jumat, 28 November 2025
Metro

Banjir dan Longsor Terjang Sumut, Bobby Tetapkan Status Darurat 14 Hari

Jumat, 28 November 2025
Metro

2 Anggota TNI Hanyut saat Evakuasi Korban Banjir di Tapsel

Rabu, 26 November 2025
Metro

Banjir dan Longsor di Sumut, BMKG Ingatkat Waspada Hujan 3 Hari ke Depan

Rabu, 26 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cuaca Ekstrem, Disdikbud Medan Instruksikan Pembelajaran dari Rumah

Jumat, 28 November 2025

Polda Sebut Korban Meninggal Bencana di Sumut Bertambah Jadi 62 Orang

Jumat, 28 November 2025

Sejumlah Hotel di Medan Kehabisan Kamar Dipadati Pengungsi Banjir

Jumat, 28 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana