Minggu, 2 Agustus 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ibu Tiri Penganiaya Bocah Perempuan di Medan Ditetapkan Tersangka

Jumat, 14 Januari 2022
kanal Metro
46
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menetapkan seorang ibu tiri yang diduga menganiaya anak perempuan hingga lebam-lebam jadi tersangka. Polisi pun telah menahan ibu tiri tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Jumat (14/1).

Madianta belum menjelaskan secara detail identitas berikut motif dibalik perbuatan tersangka tega melakukan itu. Akan tetapi, Madianta menyebut tersangka telah ditahan.

“Dan ditahan di RTP Polrestabes,” tambah Madianta.

Sebelumnya, sejumlah foto menunjukkan wajah anak perempuan di bawah umur lebam-lebam diduga dianiaya ibu tirinya viral di media sosial (medsos). Polisi pun mengamankan ibu tiri korban.

Beberapa foto terlihat dalam postingan media sosial Facebook. Terlihat, wajah anak perempuan yang diperkirakan berumur 8 tahun itu seperti lebam-lebam. Bola mata sebelah kanannya pun tampak berwarna kemerahan.

Dalam narasinya, pengunggah menyebut kejadian itu di Jalan Medan-Binjai. Pengunggah menyebut perbuatan itu dilakukan oleh ibu tirinya.

Pengunggah juga menyebut kasus penyiksaan mengerikan ini terkuak setelah anak malang itu ke sekolah dan ketahuan sama gurunya. Korban disebut juga awalnya sempat dilarang bersekolah.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan bahwa pelaku telah diamankan pihaknya. Pelaku sedang diperiksa unit PPA Polrestabes Medan.

“Betul, sudah kita amankan dan sedang diperiksa unit PPA,” ujar Riko.

Riko menyebut pelaku bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak. “Betul (dijerat UU Perlindungan Anak),” ucap Riko.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: ibu tiripenganiayaanPolisi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kapolrestabes Medan Bantah Terima Uang Rp 75 Juta dari Bandar Narkoba

Berita Berikutnya

Edy Rahmayadi Heran Dilaporkan ke KPK: Senang Kali Orang Mau Memenjarakan Saya

Related Posts

Metro

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Yayasan Perguruan KESATRIA mengundang Advokat Bung Raja: Cegah Anak Terjerat Hukum, Ingatkan Orang Tua Waspadai Narkoba, Geng Motor dan Pergaulan Bebas

Senin, 20 Juli 2026
Metro

Terang-terangan Edarkan Narkoba dan Sabu di Jalan, 2 Pria di Medan Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026
Metro

Bareng Teman Kuliah, Pria di Medan Edarkan Vape Narkotika Jaringan Internasional

Senin, 6 Juli 2026
Metro

Ngaku Pria Ganteng dari Singapura, Penipu Kuras Rp 120 M dari Ibu-ibu Medan

Senin, 6 Juli 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

BI Ungkap Modal Asing Masuk Rp 195 Triliun setelah Suku Bunga Naik

Jumat, 31 Juli 2026

Wojciech Szczesny: La Liga Kompetisi Paling Penting bagi Barcelona

Jumat, 31 Juli 2026

Trump Kesal Netanyahu Ngoceh soal Gunung Pickaxe Iran

Rabu, 29 Juli 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana