Sabtu, 5 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ibu Tiri Penganiaya Bocah Perempuan di Medan Ditetapkan Tersangka

Jumat, 14 Januari 2022
kanal Metro
33
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menetapkan seorang ibu tiri yang diduga menganiaya anak perempuan hingga lebam-lebam jadi tersangka. Polisi pun telah menahan ibu tiri tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Jumat (14/1).

Madianta belum menjelaskan secara detail identitas berikut motif dibalik perbuatan tersangka tega melakukan itu. Akan tetapi, Madianta menyebut tersangka telah ditahan.

“Dan ditahan di RTP Polrestabes,” tambah Madianta.

Sebelumnya, sejumlah foto menunjukkan wajah anak perempuan di bawah umur lebam-lebam diduga dianiaya ibu tirinya viral di media sosial (medsos). Polisi pun mengamankan ibu tiri korban.

Beberapa foto terlihat dalam postingan media sosial Facebook. Terlihat, wajah anak perempuan yang diperkirakan berumur 8 tahun itu seperti lebam-lebam. Bola mata sebelah kanannya pun tampak berwarna kemerahan.

Dalam narasinya, pengunggah menyebut kejadian itu di Jalan Medan-Binjai. Pengunggah menyebut perbuatan itu dilakukan oleh ibu tirinya.

Pengunggah juga menyebut kasus penyiksaan mengerikan ini terkuak setelah anak malang itu ke sekolah dan ketahuan sama gurunya. Korban disebut juga awalnya sempat dilarang bersekolah.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan bahwa pelaku telah diamankan pihaknya. Pelaku sedang diperiksa unit PPA Polrestabes Medan.

“Betul, sudah kita amankan dan sedang diperiksa unit PPA,” ujar Riko.

Riko menyebut pelaku bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak. “Betul (dijerat UU Perlindungan Anak),” ucap Riko.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: ibu tiripenganiayaanPolisi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kapolrestabes Medan Bantah Terima Uang Rp 75 Juta dari Bandar Narkoba

Berita Berikutnya

Edy Rahmayadi Heran Dilaporkan ke KPK: Senang Kali Orang Mau Memenjarakan Saya

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana