Sabtu, 2 Mei 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ibu Tiri Penganiaya Bocah Perempuan di Medan Ditetapkan Tersangka

Jumat, 14 Januari 2022
kanal Metro
39
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menetapkan seorang ibu tiri yang diduga menganiaya anak perempuan hingga lebam-lebam jadi tersangka. Polisi pun telah menahan ibu tiri tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Jumat (14/1).

Madianta belum menjelaskan secara detail identitas berikut motif dibalik perbuatan tersangka tega melakukan itu. Akan tetapi, Madianta menyebut tersangka telah ditahan.

“Dan ditahan di RTP Polrestabes,” tambah Madianta.

Sebelumnya, sejumlah foto menunjukkan wajah anak perempuan di bawah umur lebam-lebam diduga dianiaya ibu tirinya viral di media sosial (medsos). Polisi pun mengamankan ibu tiri korban.

Beberapa foto terlihat dalam postingan media sosial Facebook. Terlihat, wajah anak perempuan yang diperkirakan berumur 8 tahun itu seperti lebam-lebam. Bola mata sebelah kanannya pun tampak berwarna kemerahan.

Dalam narasinya, pengunggah menyebut kejadian itu di Jalan Medan-Binjai. Pengunggah menyebut perbuatan itu dilakukan oleh ibu tirinya.

Pengunggah juga menyebut kasus penyiksaan mengerikan ini terkuak setelah anak malang itu ke sekolah dan ketahuan sama gurunya. Korban disebut juga awalnya sempat dilarang bersekolah.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan bahwa pelaku telah diamankan pihaknya. Pelaku sedang diperiksa unit PPA Polrestabes Medan.

“Betul, sudah kita amankan dan sedang diperiksa unit PPA,” ujar Riko.

Riko menyebut pelaku bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak. “Betul (dijerat UU Perlindungan Anak),” ucap Riko.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: ibu tiripenganiayaanPolisi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kapolrestabes Medan Bantah Terima Uang Rp 75 Juta dari Bandar Narkoba

Berita Berikutnya

Edy Rahmayadi Heran Dilaporkan ke KPK: Senang Kali Orang Mau Memenjarakan Saya

Related Posts

Metro

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Rabu, 15 April 2026
Metro

Kajari Karo-Kasi Pidsus Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut: Itu Sanksi

Selasa, 14 April 2026
Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ilmuan AS Hilang dan Tewas Beruntun, Kongres Curiga Ada Operasi Asing

Kamis, 23 April 2026

Utusan Trump Berupaya agar Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Kamis, 23 April 2026

Iran Ancam ‘Pelajaran Lebih Keras’ Jika AS-Israel Menyerang Lagi

Rabu, 22 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana