Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

5 Tersangka Korupsi Bank BTN Berkeliaran tak Ditahan Kejati

Jumat, 14 Januari 2022
kanal Metro
25
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Lima tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN yang merugikan negara Rp 39,5 miliar belum kunjung ditahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan pemberkasan milik lima tersangka yang tidak ditahan tersebut.

Kelima tersangka itu adalah CS selaku Direktur PT KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.

“Informasi dari (penyidik) Pidsus, saat ini kasus tersebut masih proses pemberkasan di penyidikan,” ujar Yos A Tarigan, Jumat (14/1).

Pemberkasan itu katanya dilakukan agar penyidik bisa melimpahkan berkas ke penuntut umum.

“Usai pemberkasan di penyidikan, maka dlimpahkan ke penuntutan,” lanjut Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menambahkan, pada saat dipenuntutan lah, berkas ditentukan apakah sudah lengkap (P21) atau belum (P19).

“Setelah berkas lengkap, maka dilanjutkan dengan tahap 2 atau P22 (penyerahan tersangka dan barang bukti),” tambah Yos.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, M Syarifuddin mengungkap alasan para tersangka masih berkeliaran.

“Tim Penyidik menilai bahwa 5 tersangka masih dianggap kooperatif di proses penyidikan,” ungkapnya.

Saat dibandingkan dengan tersangka kasus korupsi lain yang selama ini ditahan, Syarifuddin menjawab karena tersangka kasus korupsi lain tidak kooperatif sehingga ditahan.

“Benar. Penyidik mengatakan demikian,” ucapnya.

Terpisah, pengamat hukum, Muslim Muis SH meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memanggil Kepala Kejatisu (Kajatisu) IBN Wiswantanu menyusul tidak ditahannya 5 tersangka itu.

Muslim menilai, Kajatisu tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi.

“Di satu sisi mereka sangat kuat dalam penegakan hukum terhadap korupsi. Di sisi lain kenapa lemah ? Jangan-jangan ada orang kuat dibalik ini,” ujar Muslim.

Menurutnya, alasan kelima tersangka kooperatif sehingga penyidik tidak menahannya adalah alasan mengada-ada.

Penahanan, lanjut Muslim, adalah dalam rangka memberikan efek jera.

“Semua orang kooperatif kalau masalah korupsi. Ini (penahanan) kan untuk penjeraaan, penanganannya harus lebih khusus,” tegasnya.

Muslim mencium ‘aroma tak sedap’ di balik tidak ditahannya 5 tersangka ini.

“Kejati ini kenapa lemah kita lihat di sini. Ada yang paling kuat dibalik ini semua sehingga kita lihat takut menahan. Kita minta Jaksa Agung jangan tutup mata terhadap ini, kalau bisa Pengawasan Jaksa Agung minggu ini segera memanggil Kajati mempertanyakan itu karena ini kan pemberantasan korupsi di mana komitmen mereka untuk itu,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Bank BTNKejatisukorupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Edy Rahmayadi Heran Dilaporkan ke KPK: Senang Kali Orang Mau Memenjarakan Saya

Berita Berikutnya

Mata-mata China Disebut Terlibat dalam Campur Tangan Politik di Inggris, Ini Tanggapan China

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana