Sabtu, 5 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

LPSK Sebut Polda Sumut Bisa Dapat Rekor Muri karena Biarkan Tersangka Kerangkeng Berkeliaran

Rabu, 6 April 2022
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, oleh Polda Sumut, dalam kasus dugaan penganiyaan penghuni kerangkeng.

Disisi lain, LPSK juga heran melihat kerja Polda Sumut yang terbilang lambat dalam menangani kasus ini.

Sebab, dalam undang-undang, seseorang yang sudah dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara, dapat dilakukan penahanan.

Dalam hal ini, masih ada delapan tersangka tidak ditahan dan bebas menghirup udara segar di luar.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, tidak ditahannya para tersangka baru terjadi di Polda Sumut.

“Ancaman hukumannya 15 tahun tidak ditahan. Setahu saya, bilamana sudah dikenakan ancaman hukuman segitu, sudah dapat ditahan,” kata dia, Rabu (6/4).

Karena tidak ditahannya delapan tersangka lain, kata Edwin, Polda Sumut patut mendapat Rekor Muri.

Sebab, hal semacam ini baru kali pertama terjadi di Indonesia.

“Polda Sumut bisa dapat Rekor Muri soal ini. Karena tidak melakukan penahanan. Tidak melalukan penahanan terhadap seluruh tersangka ada yang aneh dan lucu,” jelasnya.

Edwin mengatakan, seseorang yang melakukan pemasungan saja sudah melanggar hukum.

Apalagi, memiliki penjara atau kerangkeng di halaman rumahnya, yang digunakan untuk menyiksa para penghuninya.

“Orang di pasung di rumah saja sudah melanggar hukum. Ini di halaman rumah dibangun kereng, apalagi kondisi penghuni dalam kata memperihatinkan,” ungkapnya.

Menurutnya, jika seluruh tersangka ditahan, kemungkinan korban lain akan muncul untuk memberikan kesaksian mengenai kekejaman dibalik keren tersebut.

“Penahanan itu akan membangun kepercayaan korban agar dapat memberikan kesaksian.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: LPSKPolda SumutRekor Muri
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Becak Terbakar di Jalan AR Hakim Bikin Heboh Warga dan Pengguna Jalan

Berita Berikutnya

Kadisdik Medan Copot 15 Kepala Sekolah yang Menjabat Selama 16 tahun, Kini Jadi Guru Biasa

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana