Rabu, 21 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

LPSK Sebut Polda Sumut Bisa Dapat Rekor Muri karena Biarkan Tersangka Kerangkeng Berkeliaran

Rabu, 6 April 2022
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, oleh Polda Sumut, dalam kasus dugaan penganiyaan penghuni kerangkeng.

Disisi lain, LPSK juga heran melihat kerja Polda Sumut yang terbilang lambat dalam menangani kasus ini.

Sebab, dalam undang-undang, seseorang yang sudah dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara, dapat dilakukan penahanan.

Dalam hal ini, masih ada delapan tersangka tidak ditahan dan bebas menghirup udara segar di luar.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, tidak ditahannya para tersangka baru terjadi di Polda Sumut.

“Ancaman hukumannya 15 tahun tidak ditahan. Setahu saya, bilamana sudah dikenakan ancaman hukuman segitu, sudah dapat ditahan,” kata dia, Rabu (6/4).

Karena tidak ditahannya delapan tersangka lain, kata Edwin, Polda Sumut patut mendapat Rekor Muri.

Sebab, hal semacam ini baru kali pertama terjadi di Indonesia.

“Polda Sumut bisa dapat Rekor Muri soal ini. Karena tidak melakukan penahanan. Tidak melalukan penahanan terhadap seluruh tersangka ada yang aneh dan lucu,” jelasnya.

Edwin mengatakan, seseorang yang melakukan pemasungan saja sudah melanggar hukum.

Apalagi, memiliki penjara atau kerangkeng di halaman rumahnya, yang digunakan untuk menyiksa para penghuninya.

“Orang di pasung di rumah saja sudah melanggar hukum. Ini di halaman rumah dibangun kereng, apalagi kondisi penghuni dalam kata memperihatinkan,” ungkapnya.

Menurutnya, jika seluruh tersangka ditahan, kemungkinan korban lain akan muncul untuk memberikan kesaksian mengenai kekejaman dibalik keren tersebut.

“Penahanan itu akan membangun kepercayaan korban agar dapat memberikan kesaksian.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: LPSKPolda SumutRekor Muri
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Becak Terbakar di Jalan AR Hakim Bikin Heboh Warga dan Pengguna Jalan

Berita Berikutnya

Kadisdik Medan Copot 15 Kepala Sekolah yang Menjabat Selama 16 tahun, Kini Jadi Guru Biasa

Related Posts

Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana