Medan(MedanPunya) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, oleh Polda Sumut, dalam kasus dugaan penganiyaan penghuni kerangkeng.
Disisi lain, LPSK juga heran melihat kerja Polda Sumut yang terbilang lambat dalam menangani kasus ini.
Sebab, dalam undang-undang, seseorang yang sudah dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara, dapat dilakukan penahanan.
Dalam hal ini, masih ada delapan tersangka tidak ditahan dan bebas menghirup udara segar di luar.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, tidak ditahannya para tersangka baru terjadi di Polda Sumut.
“Ancaman hukumannya 15 tahun tidak ditahan. Setahu saya, bilamana sudah dikenakan ancaman hukuman segitu, sudah dapat ditahan,” kata dia, Rabu (6/4).
Karena tidak ditahannya delapan tersangka lain, kata Edwin, Polda Sumut patut mendapat Rekor Muri.
Sebab, hal semacam ini baru kali pertama terjadi di Indonesia.
“Polda Sumut bisa dapat Rekor Muri soal ini. Karena tidak melakukan penahanan. Tidak melalukan penahanan terhadap seluruh tersangka ada yang aneh dan lucu,” jelasnya.
Edwin mengatakan, seseorang yang melakukan pemasungan saja sudah melanggar hukum.
Apalagi, memiliki penjara atau kerangkeng di halaman rumahnya, yang digunakan untuk menyiksa para penghuninya.
“Orang di pasung di rumah saja sudah melanggar hukum. Ini di halaman rumah dibangun kereng, apalagi kondisi penghuni dalam kata memperihatinkan,” ungkapnya.
Menurutnya, jika seluruh tersangka ditahan, kemungkinan korban lain akan muncul untuk memberikan kesaksian mengenai kekejaman dibalik keren tersebut.
“Penahanan itu akan membangun kepercayaan korban agar dapat memberikan kesaksian.***trb/mpc/bs