Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Oknum PNS Tipu Teman Istrinya, Modusnya Ngaku Pegang Proyek di Jakarta

Kamis, 14 April 2022
kanal Metro
54
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Aulia Zaki, oknum PNS yang tipu teman istri hingga ratusan juta kembali diadili di PN Medan.

Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Paulina menghadirkan saksi korban Andro Rudy Simaremare.

Menurut Andro, Aulia melalui istrinya bernama Sri Wahyu Ningsih mulanya meminjam uang Rp 150 juta dengan dalih ingin mengurus proyek di Jakarta.

“Saya percaya karena katanya butuh uang untuk mengurus proyek. Dan lagi saya kenal dengan istrinya,” kata saksi korban menjawab peryanyaan Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala.

Andro mengaku, dirinya memberikan uang karena sempat dijanjikan keuntungan dari pengerjaan proyek tersebut.

Apalagi, katanya, terdakwa memberikan jaminan atas peminjaman uang tersebut berupa sertifikat hak milik (SHM).

“Iya, dijanjikan keuntungan, tapi tiba-tiba terdakwa tidak bisa dihubungi,” ujarnya.

Mirisnya, kata saksi, usai diperiksa, sertifikat yang dijadikan terdakwa sebagai jaminan rupanya tidak tercatat dalam Buku Register Surat Keterangan Tanah.

Usai saksi memberikan keterangan, lantas Majelis Hakim menunda sidang pekan depan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula saat terdakwa meminta istrinya saksi Nur Aisah Nasution untuk menghubungi saksi korban Andro Rudy Simaremare untuk meminjam uang sebesar Rp 150 juta seolah-olah hendak digunakan oleh terdakwa untuk mengambil pekerjaan proyek di Jakarta.

Tanpa curiga, kemudian saksi korban menyetujui dan memberikan pinjaman kepada terdakwa, karena terdakwa memberikan jaminan atas peminjaman uang tersebut berupa Sertifikat Hak Milik No. 1029 a.n Sri Wahyu Ningsih, yang mana terdakwa telah mengetahui bahwa jaminan yang diberikan kepada saksi korban tidak benar dan jaminan yang diberikan hanya seolah-olah untuk menyakinkan saksi korban.

“Pada saat itu saksi Nur Aisah membuat surat kwitansi dan saksi korban tidak mengetahui isi dari surat kwitansi tersebut, selanjutnya setelah 1 bulan sejak penyerahan uang pinjaman, terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut kepada saksi korban dan saksi korban merasa curiga,” ujar JPU.

Ia lantas melihat kwitansi yang ternyata isi dari kwitansi tersebut adalah pembelian tanah yang terletak di wilayah Sumatera Utara, persisnya di Desa Tegal Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang seluas 20.000 m2 atas nama Aulia Zaki seharga Rp 150 juta.

Lalu, saksi korban merasa tertipu dan membawa Sertifikat Hak Milik tadi untuk diperiksa ke Badan Pertanahan Nasional dan berdasarkan Surat Jawaban atas Surat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanah (Sertifikat Hak Milik No. 1029 a.n Sri Wahyu Ningsih, SE) tidak tercatat dalam Buku Register Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Deli Serdang.

“Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar uang Rp 150 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” pungkas JPU.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: penipuanPN MedanPNS
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polres Dairi Pasang Spanduk Imbauan Harga Eceran Migor

Berita Berikutnya

Klopp, manajer Paling Awet Premier League Saat Ini

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana