Medan(MedanPunya) SD Negeri Percobaan Kota Medan ternyata tidak memenuhi syarat untuk membuat kelas akselerasi. Hal itu berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik).
“Tahun 2020 itu, dilakukan assesmen oleh Dinas Pendidikan Medan, dan ternyata tidak mencukupi syarat (SDN Percobaan) untuk menyelenggarakan kelas akselerasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Medan Laksamana Putra Siregar, Jumat (10/6).
Ada beberapa hal yang dianggapnya membuat SDN Percobaan tidak memenuhi syarat membuat kelas akselerasi. Pertama, tidak memiliki psikolog dan sistem STIFIn. “Itu kan sekolah negeri, dan harus melibatkan pihak ketiga. Kita harus lihat juga layak atau tidak, tidak boleh dibebankan kepada orang tua siswa,” tuturnya.
Maka dari itu Putra heran melihat Kepala Sekolah SDN Percobaan yang tetap ngotot membuat kelas akselerasi. Pihaknya sudah pernah menegur kepala sekolah agar tidak menyelenggarakan aktivitas berupa kelas akselerasi maupun unggulan.
“Tapi sebenarnya kelas unggulan itu tidak ada dalam ketentuan. Beberapa kali itu kepala sekolahnya sudah kita tegur untuk tidak menyelenggarakan apapun kegiatan yang berbau kelas akselerasi, unggulan dan sebagainya,” terangnya.
Di sisi lain, Putra menyebut SDN Percobaan pernah diberikan surat keputusan (SK) oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2018 untuk menyelenggarakan kelas akselerasi. Laksamana pun tidak tahu kenapa dinas pendidikan provinsi bisa mengeluarkan SK ke sekolah yang di bawah naungan Pemkot Medan.
“Itu lah nggak mengerti kita (kenapa bisa dinas pendidikanprovinsi), di SK kan provinsi itu, menyelenggarakan kelas akselerasi,” ujarnya.
Kata Putra SK itulah yang menjadi dasar Disdik Medan melakukan assesment ke SDN Percobaan. Di mana hasilnya belum memenuhi syarat.
Disdik Medan, kata Putra, sudah melaporkan Kepala Sekolah SDN Percobaan ke Badan Kepegawaian untuk diberikan sanksi disiplin. Karena tetap membuat kelas akselerasi meski telah dilarang.
“Kita udah nyatakan di tahun-tahun sebelumnya, tidak ada itu kelas akselerasi. Tapi yang bersangkutan terus melakukan kegiatan-kegiatan seperti itu dan sudah kita tegur. Bahkan kemarin sudah kita laporkan untuk dilakukan atau diambil disiplin kepegawaian,” jelasnya.
Atas kejadian orang tua murid yang keberatan tersebut, Putra menyebut pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi.
“Jadi dalam waktu dekat, kita akan Panggil kepala sekolahnya terkait dengan adanya dugaan pungli untuk seleksi masuk kelas akselerasi, tes IQ dan STIFIn. Kita panggil dulu, klasifikasi, surat sudah kita layangkan, Senin itu akan kita panggil,” sebutnya.
Sebelumnya orang tua murid keberatan dengan adanya biaya Rp 800 ribu untuk mengikuti tes kelas akselerasi di SDN Percobaan. Tio yang merupakan orang tua murid terkejut dengan adanya biaya tersebut.
“Kami terkejut juga, ini sekolah negeri kok ada biaya-biaya,” kata Tio, Kamis (9/6).
Berdasarkan penjelasan dari wali kelas, Tio mengatakan uang tes kelas akselerasi tersebut untuk tes IQ dan tes STIFIn (minat, bakat, potensi).
“Nah untuk masuk ke kelas akselerasi itu, anak-anak harus mengikuti tes akademik dan tes STIFIn dan mengenai IQ seperti itu dan tes ini berbiaya Rp 800 ribu,” sebutnya.
Padahal kata dia, saat pertemuan antara pihak sekolah dengan orangtua siswa dulu, mereka tidak diberitahu biaya sebesar itu. Hanya dijelaskan tentang apa itu kelas akselerasi dan apa manfaatnya.
“Menentukan biaya itu nggak, jadi kami orang tua pertama kali diajak bertemu dan dijelaskan tes-tes ini, apa manfaatnya oleh penyelenggaranya, nggak diterangkan biayanya (berapa), hanya dibilang tentu ada biayanya, tapi tidak disebutkan berapa biayanya oleh pembicara,” jelasnya.
Tes tersebut, kata dia, akan dilakukan di hari Sabtu agar orang tua bisa dampingi. Saat mereka coba tanyakan hal tersebut ke wali kelas melalui group chat. Wali kelas hanya menyebutkan bahwa itu adalah peraturan sekolah.
“Kami coba tanya ke wali kelas di dalam group, ini kenapa seperti ini bu? Oo ini peraturan dari sekolah,” terang Tio.
Kepala Sekolah SDN Percobaan Medan Fauziah Rosmini membenarkan adanya biaya tes akselerasi hingga Rp 800 ribu. Fauziah mengatakan tes tersebut mereka laksanakan sesuai dengan aturan undang-undang. Karena masuk kelas akselerasi harus dites dulu terkait IQ dan STIFIn.
“Dalam aturan undang-undangnya memang harus ada tes IQ dan anak itu mempunyai bakat istimewa,” kata Fauziah.
Namun, pihak sekolah tidak punya wewenang untuk melakukan tes tersebut sehingga harus melibatkan pihak ketiga. Biaya tersebut adalah biaya untuk penyelenggara tes tersebut.
“Lalu pihak sekolah memakai pihak ketiga untuk melakukan tes, karena kita tidak punya wewenang untuk itu. Jadi Rp 300 ribu untuk IQ, Rp 500 ribu untuk STIFIn,” jelasnya.***dtc/mpc/bs