Rabu, 15 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Kata PM Malaysia soal Hukuman Mati: Tetap Ada tapi Tak Lagi Wajib

Sabtu, 11 Juni 2022
kanal Dunia
23
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Kualalumpur(MedanPunya) Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob menegaskan bahwa hukuman mati di Malaysia tetap ada, tetapi tidak lagi wajib untuk beberapa kasus. Dia mengatakan bahwa hakim akan diberikan keleluasaan ketika menghukum terdakwa.

Hal ini disampaikan pemimpin negeri jiran itu setelah Menteri di Departemen Perdana Menteri Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan dalam sebuah pernyataan sebelumnya, bahwa pemerintah Malaysia telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib.

Menteri hukum de facto itu mengatakan bahwa hukuman mati akan diganti dengan jenis hukuman lain atas kebijaksanaan pengadilan.

Ismail Sabri mengatakan bahwa hukuman mati tidak akan lagi wajib, dan hakim tidak akan lagi terikat oleh istilah yang membuat mereka tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati pada pelaku kejahatan seperti dalam kasus perdagangan narkoba.

“Kami berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada dua pilihan (hukuman), dan jika pelaku terbukti sebagai pengedar narkoba yang berat hingga menyebabkan ratusan ribu orang meninggal (akibat narkoba), dia dapat dijatuhi hukuman mati dan bisa dikirim ke tiang gantungan,” kata Ismail Sabri.

“Namun, jika hakim, menurut pertimbangannya, merasa bahwa pelaku harus diberi kesempatan kedua dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan cambuk, dia dapat mengganti hukuman mati wajib itu dengan hukuman seumur hidup,” imbuh PM Malaysia itu.

Ismail Sabri mengatakan, Undang-Undang Narkoba Berbahaya tahun 1952 di Malaysia menetapkan hukuman mati wajib, yang dapat membuat hakim tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati meskipun mungkin ada beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan.

“Kadang-kadang, kasusnya melibatkan seorang anak berusia 18 tahun. Hakim mungkin menemukannya ‘terjebak’ karena obat-obatan ditemukan di tasnya tetapi dia tidak dapat membuktikan bahwa itu milik orang lain, dan pengadilan harus mengirimnya ke tiang gantungan meskipun hakim merasa bahwa terdakwa hanyalah seorang pemuda yang seharusnya diberi kesempatan kedua untuk berubah,” katanya.

“Kita harus memahami bahwa hukuman mati tidak dihapuskan dan akan tetap ada, hanya saja tidak lagi wajib,” tandas Ismail Sabri.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matiIsmail Sabri YaakobMalaysia
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Javier Tebas Kembali Serang PSG dan Manchester City

Berita Berikutnya

Justin Bieber Idap Sindrom Ramsay Hunt, Wajahnya Lumpuh Sebelah

Related Posts

Dunia

NATO Tak Mau Bantu AS Blokade Hormuz, Ogah Terseret Konflik

Selasa, 14 April 2026
Dunia

Netanyahu Akan Diadili Pekan Ini, Sempat Tertunda Imbas Perang Iran

Jumat, 10 April 2026
Dunia

Stategi “Lepas Tangan” Trump, Akhiri Perang Iran dan Biarkan Selat Hormuz Tutup

Selasa, 31 Maret 2026
Dunia

Trump Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran, Incar Pulau Kharg

Senin, 30 Maret 2026
Dunia

Setelah Iran, Kuba Jadi Target Trump Selanjutnya

Sabtu, 28 Maret 2026
Dunia

Iran Luncurkan Rudal Canggih Sejjil ke Israel

Senin, 16 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Rabu, 15 April 2026

NATO Tak Mau Bantu AS Blokade Hormuz, Ogah Terseret Konflik

Selasa, 14 April 2026

Kajari Karo-Kasi Pidsus Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut: Itu Sanksi

Selasa, 14 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana