Sidikalang(MedanPunya) ASN Pemkab Dairi, Renni Pardede yang sebelumnya menjadi korban penganiayan sejumlah orang dijadikan tersangka oleh polisi.
Alasan polisi menjadikan istri mendiang anggota Kopasus (komando Pasukan Khusus) ini sebagai tersangka karena menabrak orang tanpa sengaja.
Kasat Lantas Polres Dairi, AKP Herliandry mengatakan, bahwa ASN Pemkab Dairi yang merupakan istri mendiang anggota Kopasus itu dijadikan tersangka setelah menabrak pejalan kaki menggunakan mobil Avanza pelat B 1037 PZQ yang dikendarai Renni Pardede.
Padahal sebelumnya, akibat kejadian ini pula, Renni Pardede digebuki sejumlah orang.
Herliandry menceritakan, kronologis kejadian bermula saat Renni Pardede mengendarai mobil Avanza miliknya sekira pukul 07.30 WIB.
“Renni Siswanti Pardede berjalan dari arah Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Sisingamaraja bawah dengan kecepatan sedang, di jalan yang lurus dan mendatar,” kata Herliandry.
Ketika berada di persimpangan jalan, tiba-tiba datang dari arah berlawanan pengendara sepeda motor, dan membuat Renni Pardede membanting setir ke arah kiri.
“Menurut keterangan dari Renni Pardede, dirinya terkejut karena ada pengendara sepeda motor dan membanting setir ke arah kiri menuju ke Jalan Sitelun Nempu,” terang Herliandry.
Akan tetapi, di sisi kiri jalan, terdapat dua orang yang sedang memasukkan barang ke dalam mobil Pajero Sport BK 45 RD.
“Setelah membanting setir ke arah kiri, langsung menabrak 2 orang pejalan kaki atas nama Caca Theresia Sianturi, dan Lidya Anastasia Sianturi, dan kemudian menabrak bagian belakang minibus Pajero Sport,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, petugas Sat Lantas Polres Dairi yang mendapat informasi dari masyarakat kemudian bergerak menuju ke lokasi kejadian, dan mendapati kedua mobil masih dengan kondisi bertabrakan.
Sementara kedua korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Sidikalang untuk mendapati perawatan medis.
“Pada saat petugas tiba di lokasi, kondisi TKP masih utuh, dalam artian, kedua mobil masih berada di lokasi. Sementara kedua korban sudah dilarikan ke RSUD Sidikalang untuk mendapat perawatan, dan surat visum dari pihak rumah sakit juga sudah keluar,” tegasnya.
Menurut keterangan dari pemilik mobil tersebut, keluarganya hendak memasuki barang ke dalam mobil dengan maksud pergi berlibur.
“Jadi kedua pejalan kaki ini sedang memuat barang kedalam mobil, dan pada saat kejadian, pintu belakang mobil masih dalam keadaan terbuka. Katanya mereka mau pergi berwisata dengan keluarganya,” sebutnya.
Dijelaskan Herliandry, adapun laporan tentang kejadian tersebut dibuat dalam bentuk Laporan Polisi (LP) model A pada tanggal 17 Mei 2022, dan langsung menerbitkan Surat Perintah Sidik.
Petugas pun juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk dua pejalan kaki yang menjadi korban.
Lalu, pada tanggal 3 Agustus 2022, petugas Sat Lantas Polres Dairi bersama dengan Sat Reskrim Polres Dairi melakukan gelar perkara, dan menetapkan Renni Pardede sebagai tersangka.
Adapun pasal yang ditetapkan kepada Renni br Pardede yakni pasal 311 ayat 2 ayat 3 subs 310 ayat 1 dan 2 junto pasal 106 ayat 2 pasal 112 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengingat Renni Pardede diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat ini, petugas berupaya mendamaikan antara Renni Pardede atau dalam hal ini sebagai korban karena mendapat penganiayaan oleh saudara Samsiah Solin.
Upaya mediasi tersebut sudah dilakukan hingga bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda), tapi upaya mediasi tidak tercapai.
Herliandry pun akan mencoba kembali melakukan perdamaian antara kedua belah pihak tersebut untuk terakhir kalinya pada minggu depan.
“Kami dari Polres Dairi beri kesempatan terakhir meski sudah sampai ke kejaksaan. Diupayakan minggu depan,” pungkasnya.***trb/mpc/bs