Simalungun(MedanPunya) Polisi menangkap dua orang pria yang diduga menganiaya warga hingga tewas di Simalungun, Sumatera Utara. Penganiayaan itu terjadi karena keduanya dendam dengan korban.
“Penangkapan para tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo dengan pengejaran selama tujuh hari setelah kejadian,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung melalui keterangannya, Selasa (25/10).
Ronald menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (14/10), sekitar Pukul 23.30 WIB di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Bulu, Simalungun.
Awalnya, petugas yang tiba di TKP menduga bahwa pria bernama Theofinus Situmorang merupakan korban laka lantas, karena ditemukan di tepi jalan umum. Setelah di autopsi ternyata merupakan korban penganiayaan.
“Setelah dilakukan autopsi ditemukan adanya beberapa bekas luka yang diduga diakibatkan dari penganiayaan,” sebut Ronald.
Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menyimpulkan modus operandinya serta tersangka yang diduga orang sekampung dengan korban di Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh.
“Diketahui bahwa tersangka berinisial AA (22) bersama SS (17) yang juga sekampung dengan korban telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian terhadap Theofinus Situmorang dengan memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan sebatang kayu,” sebut Ronald.
Ronald menyebut motif keduanya bahwa tersangka AA bersama SS merasa sakit hati terhadap korban selalu memaki bapak dari AA yang telah meninggal dunia. Kemudian AA bersama SS juga merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengajak untuk berduel dan menantang kedua tersangka tersebut.
“Merasa dendam kedua tersangka bertemu dengan korban di warung tuak, di mana korban memaki-maki para tersangka dan mengakibatkan pertengkaran mulut, antara korban dan tersangka. Selanjutnya dalam situasi bertengkar pada saat perjalanan pulang dari warung tuak, kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu, yang diambil dari samping rumah warga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilokasi tempat kejadian perkara,” sebut Ronald.
Setelah melihat kondisi korban, para tersangka langsung bergegas meninggalkannya di TKP. Para tersangka awalnya melarikan diri ke daerah Adian Koting, Tapanuli Utara dan langsung dikejar oleh petugas.
Didapat informasi bahwa para tersangka sudah kembali melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menaiki Bus jurusan Sibolga-Riau dan langsung mengejar mereka.
“Pada tanggal 17 Oktober 2022, tim berhasil mengamankan SS di warung kopi Desa Bangun raya, Kecamatan Barumun, Padang Lawas Utara. Dilakukan interogasi terhadap SS dan mengakui bahwasanya dirinya bersama AA telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. SS juga menerangkan bahwa AA telah berada di Provinsi Riau,” ujar Ronald.
Tim lalu memburu AA, pada Kamis (20/10) petugas menangkap AA di Riau. “Tim telah berhasil mengamankan AA dari tempat persembunyiannya di dalam lahan perkebunan sawit Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau,” ujar Ronald.
Akibat perbuatannya, tersangka SS melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Sementara tersangka AA dijerat pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.***dtc/mpc/bs