Jakarta(MedanPunya) Surat rekomendasi PAN di Pilkada Serdang Bedagai (Sergai) menjadi polemik. PAN pun menjelaskan duduk perkara hingga ada dua surat rekomendasi yang digunakan oleh dua bakal paslon berbeda dalam pendaftaran ke KPU Sergai.
Wasekjen PAN, Fikri Yasin, mengatakan DPP PAN memang sempat mengeluarkan rekomendasi dukungan kepada Wakil Bupati Sergai Darma Wijaya (Wiwik) sebagai calon bupati di Pilkada 2020. Namun dia mengatakan DPP mencabut dan mengubah dukungan setelah melakukan berbagai pertimbangan. Rekomendasi pun diberikan ke Soekirman-Tengku Ryan.
“Ya memang sebelumnya itu (Wiwik), kemudian terjadi sesuatu pertimbangan-pertimbangan kebijakan. Kemudian kebijakan politik, macam-macam lah ya, itu (rekomendasi ke Wiwik-Adlin Tambunan) dicabut dan dipindahkan ke orang lain dan menurut saya semua partai melakukan itu,” kata Fikri saat diminta konfirmasi, Senin (7/9).
“Kita rekomendasi ke Soekirman-Ryan. Rekomendasi kita ke Soekirman karena surat rekomendasi yang pertama itu sudah dicabut,” lanjutnya.
Namun, Fikri menjelaskan, surat rekomendasi itu belum dikembalikan oleh Wiwik usai SK rekomendasi PAN terhadapnya dicabut oleh DPP. Fikri mengatakan DPP PAN hanya melakukan pencabutan nomor surat dan dipindahkan ke paslon lain.
“Hanya surat pencabutan itu. Kita cari dia suruh pulangin kan nggak mungkin suratnya kan sudah keluar. Nah, sehingga ditangkap serta-merta itu double, seolah-olah kan ada dua di lapangan. Nggak mungkin kita mengeluarkan surat double itu. Kan saya nggak mungkin menguber surat itu untuk dibalikkan dulu, kan kita cabut saja nomor surat itu kita berikan ke orang lain,” ujarnya.
Fikri menyebut saat ini DPP PAN sedang berupaya menyelesaikan persoalan itu. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU setempat.
“Kita tunggu saja lah, kita lagi koordinasikan juga ke KPU,” ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Sergai Soekirman yang mengklaim dapat dukungan dari PAN untuk maju di Pilkada Sergai 2020 tidak bisa mendaftar ke KPU. Hal itu terjadi karena dukungan PAN sudah dibawa oleh Wiwik yang mendaftarkan diri lebih dulu.
Komisioner KPU Sergai, Fuad Hasan Lubis, menjelaskan soal polemik ini. Dia mengatakan Wiwik datang pada Jumat (4/9) bersama pengurus PAN Sergai dan parpol lainnya mendaftarkan diri sebagai bakal paslon di Pilkada Sergai berpasangan dengan Adlin Umar Yusri Tambunan sebagai cawabup.
“KPU melakukan berdasarkan regulasi. Jadi, pada saat pasangan Dambaan (Darma Wijaya-Adlin Tambunan) itu mendaftar, kita cocokkan B1KWK-nya, apa yang ada di (situs) infopemilu itu kan kita cek. Yang mendaftarkan itu kan DPC PAN Sergai. Jadi pada saat tanggal 4 September itu mereka datang, pengurusnya itu Ketua dan Sekretaris-nya itu sesuai atau cocok dengan yang ada di (situs) infopemilu. Jadi ya mereka yang berhak mendaftarkan dan membawa B1KWK parpol. KPU Serdang Bedagai tidak ada alasan tidak menerima pendaftaran mereka itu,” tutur Fuad, Senin (7/9).
Secara total, ada 10 partai yang memiliki kursi di DPRD Sergai. Delapan di antaranya telah memberikan rekomendasi dukungan kepada Wiwik-Adlin Tambunan. Kedelapan parpol itu ialah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, Hanura, Demokrat, dan PAN.
Ada dua parpol lagi yang belum mendaftarkan bakal paslon, NasDem dan PKS. Kedua partai awalnya berkoalisi dengan PAN mengusung Soekirman-Tengku Ryan, sebelum akhirnya rekomendasi PAN digunakan oleh Wiwik-Adlin untuk mendaftar ke KPU Sergai.***dtc/mpc/bs