Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tarif Listrik Non-Subsidi Tidak Naik pada Kuartal I-2023

Senin, 2 Januari 2023
kanal Ekonomi
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik 13 pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan pada periode Januari-Maret 2023.

Menurut Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana, hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu juga, kondisi saat ini tidak memungkinkan adanya kenaikan tarif.

“Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I-2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif kuartal IV-2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap,” ujar Dadan.

Adapun realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus hingga Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp 15.079 per dollar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 920,41 per kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 dollar AS per ton).

Dadan mengatakan penyesuaian tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif listrik.

Berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartaI-2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

“Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial,” lanjut Dadan.

Ke depan, dimungkinkan tarif listrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat.

Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

“Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional,” kata dia.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: ESDMsubsidiTarif listrik
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Perawat Wanita di RS Bina Kasih Dilecehkan Rekan Kerjanya

Berita Berikutnya

Soal Cody Gakpo, Liverpool Dituding Cuma Mau Jegal MU

Related Posts

Ekonomi

Produksi Beras Naik, Cadangan Nasional Dekati 4 Juta Ton

Senin, 19 Mei 2025
Ekonomi

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
Ekonomi

Harga Cabai Merah di Sumut Merosot, Termurah Rp 24 Ribu per Kg

Rabu, 14 Mei 2025
Ekonomi

Melambat, Ekonomi RI Tumbuh 4,87 Persen Pada Kuartal I 2025

Senin, 5 Mei 2025
Ekonomi

Perang Dagang Masih Lanjut, Harga Minyak Lesu

Selasa, 29 April 2025
Ekonomi

Neraca Dagang RI Surplus 59 Bulan Berturut-turut

Senin, 21 April 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana