Medan(MedanPunya) Satu per satu korban arisan online mengambil langkah jalur hukum, atas dugaan penggelapan uang member.
Seperti salah seorang member yang mengaku kehilangan uang senilai Rp 60 juta 500 ribu, Icha (23), terpaksa mengambil jalur hukum untuk membantunya mengatasi masalah yang dihadapinya.
Ia pun melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan ke Mapolda Sumut dengan bukti laporan polisi STTLP/1643/VIII/2020/SUMUT/SPKT II.
Icha, pada Senin (7/9) mengatakan bahwa dirinya turut menjadi korban investasi mirip seperti arisan online.
“Kami bukan seperti arisan. Tapi kami peminjam dan pemodal atau Arisan Duos. Contoh misalnya ia minjam Rp 20 juta dalam waktu sebulan bayarnya Rp 30 juta. Nah kami di sini sebagai pemodal,” bebernya.
Sambung Icha, awalnya, ia mengetahui investasi tersebut melalui rekannya yang juga menjadi member di grub tersebut.
“Saya sama Tn (Owner-nya) memang tidak kenal secara personal. Cuma melalui sosial media. Kenalnya pun karena kawan saya berada di dalam grub yang dibuat mereka itu,” katanya.
Karena mendengar penghasilan yang cukup menggiurkan, Icha pun akhirnya masuk dalam lingkaran korban penipuan yang bergedok investasi atau arisan online ini.
“Jadi saya percaya. Saya main di bulan Juli akhir. Awalnya masih lancar-lancar saja. Saya tiga kali transaksi. Jadi, pada
28 Juli 2020 lalu, ia nawari untuk investasi Rp 20 juta dengan kembalian 30 juta, atau profit Rp 10 Juta. Seharusnya itu kan balik tanggal 28 Agustus,” ucap wanita yang merupakan pengusaha online ini.
Jadi, pada tanggal 25, sambung Icha, Tn WhatsApp, katanya limit. Karena terkendala jaringan.
“Saya positif thinking aja. Eh, besoknya begitu juga alasannya. Tiba-tiba di grub, dia ngomong, jangan panik. Nanti saya transfer satu-satu. Soal sosmed q kenapa dihapus. Karena ada masalah dengan pacar,” ucapnya menirukan pesan Tn di grub investasi online.
“Di gurb mulai heboh, jadi member lain memutuskan untuk mendatangi kediamannya, ternyata yang ada pacarnya. Dan pacarnya itu juga tidak tahu. Member lain juga sudah ngomong dengan orang tuanya, namun tidak ada titik terang juga,” ungkapnya.
Karena tidak Mendapat kejelasan, lanjut Icha, dirinya pun membuat laporan ke Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Saya buat laporan ke Polda Sumut tanggal 31 Agustus lalu. Kalau saya pribadi, uang saya lenyap Rp 60,5 Juta. Kalau member lain yang di dalam grub itu menulis liatnya mencapai 2 sampai 3 miliar,” katanya.
dalam hal ini, dirinya berharap pihak kepolisian dapat meringkus pelakunya.
“Ya kalau harapan tidak mengharap sisa get yang harusnya. Tapi berharap uang bisa kembali lah,” katanya.
Terpisah terkait laporan korban, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan setiap laporan masyarakat akan ditindak lanjuti.
“Sampai saat ini, laporan tersebut masih ditelusuri,” pungkasnya.***trb/mpc/bs