Jumat, 13 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
kanal Metro
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap mantan Kepala Unit BRI Titipapan Cabang Iskandar Muda berinisial S terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan tahun 2021-2023. Selanjutnya usai menjalani pemeriksaan, S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Penangkapan terhadap S dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Medan. Adapun kerugian negara terkait dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan tahun 2021-2023 yakni sebesar Rp.1.365.000.000.

“Setelah S ditangkap di Komplek Puri Zahara II, kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ucap Plh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Bani Imanuel Ginting, Selasa (27/1

Bani juga mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan telah menemukan dua alat bukti. Sehingga S ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, tentang peran dan perbuatannya sehingga tim penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bani menambahkan, tersangka dalam kasus ini diduga melanggar UU tentang Pemberantasan Korupsi.

“Tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 603 Jo. Pasal 20 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tambahnya.

Bani menjelaskan penangkapan terhadap S dilakukan karena yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik Kejari Medan. Kini tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

“Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang Nomor PRINT- / /Fd. /1/2026 tanggal 26 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ucao Bani.

Bani juga mengatakan tim penyidik akan terus bekerja melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain maka akan melakukan penegakan hukum.

“Tentunya tim penyidik menegaskan akan terus bekerja melakukan pendalaman. Jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain, maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: BRIKejari Medankorupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Berita Berikutnya

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Related Posts

Metro

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Panah Mata Warga, Residivis Pembakar Motor Polisi di Belawan Ditembak

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Akal-akalan Jukir Liar di Medan Cetak Karcis Palsu Kelabui Warga

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Orok Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai, Polisi Selidiki

Selasa, 3 Februari 2026
Metro

Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026

Maling Ketiduran Pulas Usai Kelelahan Mencuri di Kantor Lurah Binjai

Senin, 9 Februari 2026

Polisi Ungkap Ladang Berisi 33 Batang Ganja di Karo, Petani Ditangkap

Senin, 9 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana