Sabtu, 12 September 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Sempat Ditangkap TNI, Terduga Pengoplos Pupuk Ilegal Dilepas Polda Sumut

Senin, 13 Maret 2023
kanal Metro
29
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polda Sumatera Utara (Sumut) melepas tiga terduga pelaku pengoplosan pupuk ilegal yang sebelumnya diserahkan oleh Kodam I/BB. Alasannya, status ketiganya sebagai saksi.

Diketahui, ketiga terduga pelaku tersebut berinisial I sebagai pemilik, RL sebagai pekerja, dan A sebagian pekerja.

“Kapasitas atau status mereka dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. Makanya kita pulangkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/3).

Hadi menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki perkara tersebut. Tim penyidik, lanjut Hadi, masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan pupuk ilegal tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli untuk mendalami apakah benar pupuk tersebut oplosan hingga izin yang dimiliki oleh pemilik gudang pupuk tersebut.

“Nanti kita akan datangkan saksi ahli. Bukan hanya mengecek pupuk itu secara fisik, tapi kandungan di dalamnya,” sebutnya.

“Selain itu juga mengecek kesesuaian betul atau tidak itu pupuk bersubsidi. Semuanya di cek. Misalnya kalau tidak bersubsidi dan ada izin edar dari kementerian pertanian serta lainnya,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan menggerebek gudang pengoplosan pupuk ilegal di Jalan Budi Luhur, Kota Medan.

Peristiwa itu berlangsung pada Selasa (7/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian pun sempat mengatakan dua orang tersangka adalah Juni dan Iwan.

“Saat di lokasi, ditemukan ribuan sak pupuk ilegal. Pemilik gudang yang merupakan suami istri yakni J dan I ditetapkan jadi tersangka,” kata Erickson kepada detikSumut.

“Mereka ditangkap dan diserahkan ke Ditkrimsus Polda Sumut,” sambungnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pengoplosanPolda Sumutpupuk ilegal
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Proyek Lampu Jalan 8 Ruas Jalan di Medan Belum Juga Tuntas

Berita Berikutnya

24 Santri Laki-laki yang Dicabuli 2 Guru di Palas Jalani Pemulihan Psikologis

Related Posts

Metro

Kecelakaan Truk Vs Pikap Di Pancur Batu, 5 Rumah Warga Rusak-1 Orang Tewas

Jumat, 4 September 2026
Metro

Viral Debt Collector Diduga Bersenpi Rampas Motor Ojol di Medan, Polisi: Pistol Mainan

Kamis, 3 September 2026
Metro

Advokad Bung Raja: Cara Mencegah Anak Terjerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026
Metro

AS Mau Tutup Konsulat di Medan, Dianggap Tak Efisien

Selasa, 4 Agustus 2026
Metro

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Barcelona Fantastis!

Senin, 7 September 2026

RUU Perampasan Aset, Pakar Bicara Tak Rampas Harta Bukan Hasil Kejahatan

Senin, 7 September 2026

Cadangan Devisa RI Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS pada Agustus 2026

Senin, 7 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana