Medan(MedanPunya) Polisi menetapkan Benny, pemilik lapak judi yang digerebek polisi di Desa Namo Rube Julu, Kutalimbaru, Deli Serdang. Polisi menyebut Benny meraup rupiah hingga belasan juta per hari.
“Untuk pendapatan ke si Benny, berdasarkan pengakuannya, per harinya bisa belasan juta dari lapak judi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (14/4).
Fathir mengatakan Benny turut mengaku bahwa keuntungan dari lapak judi itu diberikan kepada pihak yang disebut sebagai pengawas setempat.
“Dalam pengelolaannya dia dapat keuntungan dan dibagi, dalam bahasanya ke pengawas setempat untuk kepentingan warga setempat,” sebutnya.
Fathir menyebut pihaknya masih mendalami keterangan Benny.
“Tapi kami menduga lebih dari tujuh bulan. Makanya ini masih didalami terkait hal itu,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Benny sempat melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan para tersangka lainnya saat digerebek polisi.
Benny dan rekannya melempari personel polisi dengan batu. Alhasil, personel polisi melakukan pengejaran dan menangkapnya.
Saat mobil Benny diperiksa, pihak kepolisian pun menemukan parang panjang atau golok. Benny akhirnya dijerat dengan pasal perjudian, penganiayaan secara bersama-sama, serta lainnya.
“Benny sebagai pemilik atau pengelola disangkakan pasal 303 KUHPidana dan pasal 170 serta 351 KUHPidana, yakni terkait perjudian dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap personel polisi serta lainnya,” sebutnya.
Dia menjelaskan Benny ditetapkan tersangka bersama delapan orang lainnya yang telah ditangkap saat penggerebekan yakni berinisial SD, E, RK, TS, A, G, FT, dan J.
“Untuk delapan tersangka lainnya disangkakan pasal 170, 351, 212, KUHPidana. Selain itu juga ada satu orang yang membawa senjata tajam berupa parang sehingga dikenakan pasal 213 KUHPidana,” sebutnya.***dtc/mpc/bs