Medan(MedanPunya) Ahli waris dan Pemkot Medan ternyata masih bersengketa atas kepemilikan gedung bersejarah Warenhuis yang berada di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kota Medan. Ahli waris menuding Wali Kota Medan Bobby Nasution bersikap arogan dan ingin menguasai gedung tersebut secara sepihak.
“Kami ahli waris Daliph Singh Bath mengingatkan kembali Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution bahwa aset Warenhuis ada pemiliknya. Kami cukup prihatin dengan perkembangan yang berkembangan di publik seolah-olah Pemkot Medan tidak menganggap keberadaan ahli waris Warenhuis,” kata Ismail Nusantara S. Pulungan, mewakili anak almarhum Maya Pulungan ahli waris almarhum G. DalipSingh Bath, Kamis (27/4).
Ismail merupakan ahli waris Daliph Singh Bath, di antaranya Ray Pitty dan Iman Sobri Pulungan. Mereka memakai Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate sebagai kuasa hukum yang berisikan pengacara Bambang Hermanto, SH. MH, Jeremiah Sibastian Sembiring, SH. MH dan Ruben Sandi panggabean, SH. MH maupun Wakil Ketua Apindo Sumut Martono Anggusti dan Bendahara Perry Iskandar.
Ismail kemudian menceritakan sejarah kepemilikan gedung Warenhuis itu. Almarhum G. Dalip Singh Bath, seorang saudagar etnis India yang dulunya dikenal memilki berbagai usaha yang bergerak di bidang properti, pertanahan dan hiburan bioskop atau film keliling, termasuk Empire Bioskop yang dikenal saat ini dengan lahan Warenhuis Medan.
Almarhum G. Dalip Singh Bath dikabarkan juga memiliki sejumlah perusahaan di Kota Medan, antara lain PT. Oscar Of Deli Medan Bioscoope Contractor and Industri, dahulu bernama PT O.D. B Contractor and Industry, dahulu bernama PT Organization Of Deli Medan Bioscoope Limited, dahulu bernama N.V. Oranje Deli Bioscoopbedrijven, berkedudukan di Jalan Irian Barat 1-2 Kota Medan yang berdiri sejak 29 September 1934.
Gedung tersebut dibeli oleh G. Dalip Singh Bath dari Warenhuis yang juga merupakan perusahaan saat mengalami pailit/bangkrut di tahun 1930-an. Kemudian dibeli oleh PT. ODB, termasuk aset lahannya melalui dokumen sah yang telah ditunjukan dalam proses persidangan lalu.
Ternyata kasus kepemilikan Warenhuis menguap ke publik setelah adanya gugatan hukum atas Sertifikat Hak Pakai nomor 01653/Kelurahan Kesawan yang diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2018 atas nama Pemerintah Kota Medan, pihak ahli waris membuka diri dan juga menjalin komunikasi baik dengan Pemko Medan.
“Komunikasi berjalan baik antara ahli waris dan Pemkot Medan hingga masa kepemimpinan Walikota Medan Akhyar Nasution untuk menjadikan Warenhuis sebagai cagar budaya Kota Medan. Dan sempat juga ahli waris bersama kuasa hukum berkomunikasi dan berdiskusi dengan Walikota Medan yang sekarang ini dijabat Bobby Afif Nasution untuk berkolaborasi merevitalisasi kawasan Heritage Kesawan menjadi daya tarik destinasi wisata dan ekonomi kreatif,” ucapnya.
Ismail mengaku pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Bobby Nasution, meskipun dirinya berada di Denmark. Pada akhirnya membentuk tim bersama antara ahli waris dengan Pemkot Medan, namun setelah itu komunikasi tidak lagi berjalan.
“Dalam perjalanannya komunikasi baik terjalin meski saya berada di Denmark. Tim kuasa hukum mewakili ahli waris beberapa waktu lalu melakukan pertemuan langsung dengan Walikota Bobby yang menyetujui dilakukannya kolaborasi, dilakukannya komunikasi antara ahli waris dengan Pemkot Medan hingga membentuk tim bersama. Namun setelah pertemuan tersebut, terjadi kurang keterbukaan komunikasi kepada ahli waris maupun tim kuasa hukum Apindosu Lajo Parmate,” sebutnya.
Yang cukup memprihatinkan, lanjut Ismail, berkembang pula informasi seolah-olah Pemkot Medan tidak menganggap keberadaan ahli waris Warenhuis. Dimana pihak Pemkot Medan melakukan upaya kepemilikan terhadap aset Warenhuis secara sepihak, tanpa melakukan komunikasi dengan pihak ahli waris.
“Kondisi ini cukup sangat menggangu bagi kami (ahli waris), apalagi berkembang informasi terjadi penguasaan penuh oleh pihak Pemko Medan. Informasi ini dinilai telah merusak dari pada komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik antara ahli waris dan pihak Pemko Medan sebelumnya,” cetusnya.
Kendati demikian ahli waris keluarga ODB masih tetap legowo membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah, dengan harapan permasalahan sengketa Warenhuis dapat terselesaikan.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi sebagai niatan baik keluarga ODB untuk melanjutkan apa yang belum terselesaikan dari almarhum Daliph Singh Bath, pemilik asli Warenhuis sejak beliau meninggal dunia di India, yang mewariskan sejumlah aset di Kota Medan baik itu tanah, bioskop dan lainnya, tidak terkecuali, memberikan hak ahli waris meneruskan empire bioskop yang dikenal Warenhuis,” jelasnya.
Oleh karena itu, ahli waris Daliph Singh Bath berpesan kepada Pemkot Medan untuk tidak menunjukkan perlakukan yang sewenang-wenang menguasai aset Warenhuis selama proses hukum yang masih berjalan di ranah pengadilan.
“Kita hargai dan menjunjung proses hukum yang sedang berjalan. Kami (ahli waris) akan terus berjuang mencari keadilan dan tidak akan berhenti mencari hak dan pengakuan kepemilikan sampai kapan pun. Gedung Warenhuis merupakan hak penuh kepemilikan Swasta, sejak didirikan dan kemudian beralih kepemilikannya kepada sesama swasta yaitu PT. ODB Medan adalah murni menggunakan dana perusahaan dan bukan anggaran pemerintah kota,” ucapnya.
Ray Pitty, ahli waris Daliph Singh Bath juga mengharapkan, tegaknya supremasi hukum di Kota Medan khususnya Indonesia. Ray juga mengaku tindakan menantu Presiden Joko Widodo tersebut zolim.
“Berlarutnya sengketa Warenhuis bukti nyata terjadi penzoliman yang dilakukan Pemko Medan kepada rakyat, yang dalam hal ini kami ahli waris Warenhuis,” beber Ray.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Warenhuis dari Kantor Hukum Apindo Sumut Lajo Parmate, yakni Bambang Hermanto, SH. MH mengaku, ahli waris Daliph Singh Bath meminta kepada Pemkot Medan untuk menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga tidak sewenang-wenang mempergunakan lahan yang lagi sedang berproses hukum.
“Kita meminta Pemko Medan untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah melakukan permohonan eksekusi di PTUN Medan terkait putusan MA 68/2021 tertanggal 4 Februari 2021. Upaya ini sedang kita lakukan untuk mendapatkan keadilan hak ahli waris Warenhuis,” kata Bambang.
Wakil Ketua Apindo Sumut, Martono Anggusti menambahkan, Indonesia adalah negara hukum, di mana rakyat masih percaya tegaknya keadilan hukum. Tidak boleh ada penyelewengan kekuasaan.
“Jangan lah terjadi abuse of power, penyalahgunaan wewenang dari kekuasaan untuk kepentingan tertentu. Jika pemerintah mengklaim sebagai pemilik Warenhuis, silahkan buktikan kepemilikiannya dihadapan hukum,” tutur Martono Anggusti.
Pihak Pemkot Medan melalui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis, masih belum memberikan respons saat dihubungi. Endar hanya membaca pesan yang dikirim dan enggan menerima panggilan telepon.***dtc/mpc/bs