Padangsidimpuan(MedanPunya) Polres Padang Sidimpuan akan menyerahkan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan eks Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay dan rekan-rekannya ke kejaksaan. Penyerahan berkas itu rencananya akan dilakukan hari ini.
“Hari ini rencana diantar ke JPU, semoga nggak ada halangan,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan, AKP Maria Marpaung, saat dikonfirmasi, Senin (15/5).
Maria menyebut berkas perkara Ahmad Fauzan dan tiga orang rekannya itu digabung. Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
“Iya, digabung. Pasal 170,” jelasnya.
Untuk diketahui, polisi menetapkan Ahmad Fauzan Daulay sebagai tersangka penganiayaan rekannya, Riduwan Putra Saleh. Selain Fauzan, tiga anggotanya di Tapak Suci Sumut juga menjadi tersangka.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari tendangan Ahmad Fauzan Daulay kepada Riduwan. Fauzan diduga menendang Riduwan saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Padang Sidimpuan, Jumat (17/2) lalu.
Aksi penganiayaan itu terjadi ketika Riduwan yang sudah dipecat dari organisasi pencak silat itu membawa mandat di acara Muswil Muhammadiyah. Hal itu lah yang menjadi pemicu cekcok yang berujung Fauzan melayangkan tendangan kepada Riduwan. Atas kejadian itu, Riduwan membuat laporan ke Polres Padang Sidimpuan.
Namun, setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Hal itu karena para tersangka sejak awal penyelidikan sudah kooperatif. Selain itu, tersangka juga berencana untuk menyelesaikan kasus itu secara internal Muhammadiyah, organisasi korban dan para pelaku.
Meski tidak ditahan, para tersangka dikenakan wajib lapor hingga berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan.***dtc/mpc/bs