Minggu, 31 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Berkas Perkara Eks Ketua PAN Sumut Cs Diserahkan ke Jaksa

Senin, 15 Mei 2023
kanal Daerah
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Padangsidimpuan(MedanPunya) Polres Padang Sidimpuan akan menyerahkan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan eks Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay dan rekan-rekannya ke kejaksaan. Penyerahan berkas itu rencananya akan dilakukan hari ini.

“Hari ini rencana diantar ke JPU, semoga nggak ada halangan,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan, AKP Maria Marpaung, saat dikonfirmasi, Senin (15/5).

Maria menyebut berkas perkara Ahmad Fauzan dan tiga orang rekannya itu digabung. Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.

“Iya, digabung. Pasal 170,” jelasnya.

Untuk diketahui, polisi menetapkan Ahmad Fauzan Daulay sebagai tersangka penganiayaan rekannya, Riduwan Putra Saleh. Selain Fauzan, tiga anggotanya di Tapak Suci Sumut juga menjadi tersangka.

Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari tendangan Ahmad Fauzan Daulay kepada Riduwan. Fauzan diduga menendang Riduwan saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Padang Sidimpuan, Jumat (17/2) lalu.

Aksi penganiayaan itu terjadi ketika Riduwan yang sudah dipecat dari organisasi pencak silat itu membawa mandat di acara Muswil Muhammadiyah. Hal itu lah yang menjadi pemicu cekcok yang berujung Fauzan melayangkan tendangan kepada Riduwan. Atas kejadian itu, Riduwan membuat laporan ke Polres Padang Sidimpuan.

Namun, setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Hal itu karena para tersangka sejak awal penyelidikan sudah kooperatif. Selain itu, tersangka juga berencana untuk menyelesaikan kasus itu secara internal Muhammadiyah, organisasi korban dan para pelaku.

Meski tidak ditahan, para tersangka dikenakan wajib lapor hingga berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Ahmad Fauzan DaulaypenganiayaanPolres Padang Sidimpuan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Anggota PP Tewas saat Posko Digusur, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana

Berita Berikutnya

Pengacara Guru SD Diperas Jaksa Kejari Batu Bara Ngaku Diancam-Diteror

Related Posts

Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Senin, 4 Agustus 2025
Daerah

Lansia di Binjai Dibunuh-Uang Rp 53 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Rekayasa Cerita

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Kecam soal Mesin Judi Disimpan di Gedung Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Tak Disiplin, Puluhan Personel Polresta Deli Serdang Dihukum Push Up

Kamis, 31 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana