Medan(MedanPunya) Penanganan kasus penginayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan memasuki babak baru. Kini berkas perkara anak eks perwira menengah Polda Sumut itu telah lengkap.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan pihak kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka. Kemudian kasus ini segera di sidangka`n.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya, yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka,” kata Kasi Penkum Yos A Tarigan, Selasa (30/5).
“Selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan,” sambungnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan Aditya kepada Ken Admiral ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial. Padahal, aksi penganiayaan ini terjadi pada akhir Desember 2022 lalu.
Akibat masalah ini, AKBP Achiruddin dipecat dari anggota Polri karena membiarkan penganiayaan di depan matanya. Masalah etik ini kini masih dalam proses banding.***dtc/mpc/bs