Kamis, 16 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Pertama dalam 20 Tahun, Singapura Akan Hukum Gantung Napi Wanita

Selasa, 25 Juli 2023
kanal Dunia
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Singapura(MedanPunya) Otoritas Singapura akan menghukum gantung dua terpidana mati kasus narkoba pekan ini, yang salah satunya seorang terpidana wanita yang akan menjadi yang pertama dieksekusi mati dalam 20 tahun terakhir. Eksekusi mati itu dilakukan di tengah seruan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) agar eksekusi mati dihentikan.

Informasi soal eksekusi mati dua terpidana narkoba oleh otoritas Singapura itu diungkapkan organisasi HAM setempat, Keadilan Kolektif Transformatif (TJC), dalam pernyataan pada Selasa (25/7) waktu setempat.

Disebut TJC bahwa seorang pria berusia 56 tahun, yang dinyatakan bersalah telah menyelundupkan 50 gram heroin, dijadwalkan akan dihukum gantung pada Rabu (26/7) besok di penjara Changi.

Kemudian seorang wanita berusia 45 tahun, yang diidentifikasi oleh TJC sebagai Saridewi Djamani, juga akan dihukum gantung pada Jumat (28/7) mendatang. Dia dijatuhi hukuman mati tahun 2018 lalu atas dakwaan menyelundupkan sekitar 30 gram heroin.

Jika hukuman gantung itu dilaksanakan, menurut aktivitas TJC Kokila Annamalai, terpidana wanita itu akan menjadi wanita pertama yang dieksekusi mati di Singapura sejak tahun 2004, ketika seorang penata rambut berusia 36 tahun bernama Yen May Woen dihukum gantung atas dakwaan penyelundupan narkoba.

TJC juga mengatakan bahwa kedua terpidana mati itu merupakan warga negara Singapura dan keluarga mereka telah menerima pemberitahuan yang menetapkan tanggal eksekusi mereka.

Singapura memberlakukan hukuman mati untuk tindak kejahatan tertentu, termasuk pembunuhan dan beberapa bentuk penculikan. Singapura juga memiliki beberapa undang-undang antinarkoba yang terberat di dunia, di mana menyelundupkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin terancam hukuman mati.

Setidaknya 13 orang telah dihukum gantung di Singapura sejauh ini, sejak pemerintahannya melanjutkan pelaksanaan eksekusi mati menyusul jeda selama dua tahun saat pandemi virus Corona (COVID-19).

Kelompok pemantau HAM, Amnesty International, dalam pernyataan terpisah menyerukan Singapura untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi mati.

“Tidak masuk akal bahwa pihak berwenang di Singapura secara kejam terus melanjutkan lebih banyak eksekusi mati atas nama pengendalian narkoba. Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba,” tegas pakar hukuman mati Amnesty, Chiara Sangiorgio, dalam pernyataannya.

Otoritas Singapura bersikeras menyatakan bahwa hukuman mati menjadi pencegah yang efektif bagi tindak kejahatan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matinarkobaSingapura
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Mbappe Enggan ke Al Hilal, Siap Dicadangkan Semusim

Berita Berikutnya

Dugaan Perselingkuhan Kabag Ops Polres Palas-Anggota DPRD Terendus Chat Mesra

Related Posts

Dunia

Hamas Bilang Tak Akan Lagi Memerintah Gaza Usai Perang

Senin, 13 Oktober 2025
Dunia

Macron Didesak Mundur untuk Akhiri Krisis Politik Prancis

Rabu, 8 Oktober 2025
Dunia

Meski Bermusuhan dengan AS, Venezuela Tetap Lindungi Kedubes Amerika dari Ancaman Bom

Selasa, 7 Oktober 2025
Dunia

AS Siap Kirim Rudal Canggih Tomahawk ke Ukraina, Rusia: Percuma

Selasa, 30 September 2025
Dunia

Tegang! Korsel Beri Tembakan Peringatan saat Kapal Korul Langgar Perbatasan

Jumat, 26 September 2025
Dunia

Tramp Pertanyakan Tujuan PBB dan Menyebutnya Omong Kosong

Rabu, 24 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Lurah di Medan Lapor Polisi Usai Jatuh ke Parit gegara Didorong Warga

Selasa, 14 Oktober 2025

Driver Ojol Dibegal, Motor dan Handphone Dibawa Kabur

Selasa, 14 Oktober 2025

Banjir Medan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Pertanyakan Efektivitas Anggara Banjir Sejak 2024

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana