Selasa, 22 September 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Italia Akan Larang Burqa dan Cadar di Sekolah

Selasa, 22 September 2026
kanal Dunia
0
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Roma(MedanPunya) Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengumumkan rencana pemerintah untuk membatasi jumlah siswa asing di setiap kelas serta melarang penggunaan burqa dan cadar di sekolah. Kebijakan tersebut disebut masih dalam tahap perencanaan dan belum disahkan secara resmi.

Meloni menyampaikan rencana tersebut pada Minggu (20/9/2026) dalam acara Gioventù Nazionale, organisasi sayap pemuda partai konservatif Brothers of Italy (FdI), di Roma. Pemerintah Italia selanjutnya akan membawa rancangan aturan tersebut ke Dewan Menteri sebelum diproses lebih lanjut di parlemen.

Burqa merupakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh dan wajah, termasuk bagian mata. Sementara niqab atau cadar juga menutupi wajah, tetapi menyisakan bagian mata yang terlihat.

Rencana tersebut tidak mencakup hijab, artinya penggunaan hijab di sekolah masih diperbolehkan. Pemerintah secara khusus menyasar pakaian yang menutupi wajah sehingga identitas seseorang tidak terlihat secara langsung.

Meloni mengatakan sekolah harus menjadi lingkungan tempat siswa hadir dengan wajah terbuka. Ia juga menyinggung prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam menjelaskan kebijakan tersebut.

Dalam serangkaian unggahan di X pada Senin, partai Brothers of Italy menegaskan kembali pesan perdana menteri:

“Mereka yang memilih untuk membangun masa depan di Italia harus mempelajari bahasa kami, memahami budaya kami, dan menghormati aturan kami. Sekolah dihadiri dengan wajah tidak tertutup. Tidak ada tradisi yang dapat memaksakan kewajiban bagi seorang perempuan muda untuk menyembunyikan dirinya.”

Dilansir Al-Jazeera, saat ini, Italia belum memiliki larangan khusus terhadap burqa dan niqab. Namun, negara tersebut memiliki aturan sejak 1975 yang melarang penggunaan helm atau pakaian yang dapat menyulitkan identifikasi seseorang tanpa alasan yang sah.

Putusan hukum pada 2008 kemudian memperjelas bahwa penutup wajah penuh dapat digunakan karena alasan agama atau budaya, dengan ketentuan wajah tetap harus diperlihatkan ketika diperlukan untuk verifikasi identitas.

Selain rencana larangan penggunaan burqa dan cadar, Meloni juga menegaskan pembatasan jumlah siswa asing dalam setiap kelas.

Meloni mengatakan kebijakan itu diperlukan agar proses belajar dan integrasi siswa dapat berlangsung dengan baik. Ia menilai keberadaan siswa yang belum menguasai bahasa Italia dalam jumlah besar dapat menjadi tantangan bagi proses pembelajaran.

“Jika di dalam kelas hanya ada satu anak yang tidak mengerti bahasa Italia, mungkin saja anak tersebut-dengan bantuan teman-teman sekelas dan gurunya-bisa mempelajari bahasa itu dan berintegrasi dengan cepat,” ujar Meloni.

“Namun, jika jumlah anak-anak seperti itu banyak, atau bahkan menjadi mayoritas, itu bukan lagi integrasi, melainkan penelantaran,” tegas Meloni.

Meloni juga mengatakan pemerintah akan mewajibkan orang tua siswa asing yang mengalami kesulitan serius dalam berintegrasi dengan sistem sekolah untuk mengikuti pembelajaran bahasa Italia.

“Bagi kami, siapa pun yang datang ke Italia dan ingin membangun masa depan di sini harus mempelajari bahasa kami, memahami budaya kami, dan menghormati aturan kami,” kata Meloni.

“Itu adalah satu-satunya cara yang serius untuk menyambut mereka,” sambungnya.

Menurut data yang dikutip Reuters, sekitar 11,6 persen siswa di Italia saat ini tidak memiliki kewarganegaraan Italia.

Rencana yang diumumkan Meloni ini masih berupa usulan kebijakan dan belum berlaku sebagai undang-undang.

Pemerintah Italia akan terlebih dahulu membahas rancangan tersebut di Dewan Menteri. Setelah mendapat persetujuan pemerintah, aturan tersebut masih membutuhkan persetujuan parlemen dalam waktu 60 hari agar dapat disahkan menjadi undang-undang.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: burqacadar
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Misi Mancini Rebut Hati Penggemar Italia Lagi

Related Posts

Dunia

Jarang Muncul, Keponakan Raja Charles Mendadak Terlihat Jadi Tukang Kebun

Rabu, 2 September 2026
Dunia

Trump Kesal Netanyahu Ngoceh soal Gunung Pickaxe Iran

Rabu, 29 Juli 2026
Dunia

PBB: Sindikat Penipuan Siber Raup hingga Rp 2.054 Triliun dari Warga Asia-Pasifik

Selasa, 21 Juli 2026
Dunia

Israel Akan Kerahkan Buaya untuk Jaga Keamanan di Penjara

Senin, 20 Juli 2026
Dunia

Iran Ejek Trump yang Mau Ikut Pungut Tarif di Selat Hormuz: 20 Persen Terlalu Mahal

Selasa, 14 Juli 2026
Dunia

Ilmuan AS Hilang dan Tewas Beruntun, Kongres Curiga Ada Operasi Asing

Kamis, 23 April 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Italia Akan Larang Burqa dan Cadar di Sekolah

Selasa, 22 September 2026

Misi Mancini Rebut Hati Penggemar Italia Lagi

Selasa, 22 September 2026

Akademis USU Soroti Tata Kelola MBG Usai Kasus Keracunan di Karo

Selasa, 15 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana