Tarutung(MedanPunya) Partai Perindo digugat oleh bekas calon anggota legislatifnya di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) bernama Mister Cairo Simaremare. Gugatan itu terkait dengan pembayaran uang kompensasi sebesar Rp 1,8 miliar kepada Mister.
Dilihat, Kamis (27/7) gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Tarutung dengan nomor: 47/Pdt.G/2023/PN Trt. Saat ini, kasus itu sedang bergulir dengan agenda pemanggilan para tergugat.
Ada empat pihak yang digugat dalam perkara itu, yakni anggota DPRD Taput dari Partai Perindo Tohonan Lumbantoruan (tergugat I), DPP Partai Perindo (tergugat II), DPW Partai Perindo Sumut (terguguat IV), dan DPD Perindo Taput (tergugat V).
“Menghukum tergugat I, II, III, dan IV membayar ganti rugi material kepada penggugat sebesar Rp 89.960.000 yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada penggugat,” demikian isi gugatan Mister Cairo.
“Menghukum tergugat I, II, III, dan IV membayar ganti rugi immaterial kepada penggugat sebesar Rp 1.768.000.000 yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada penggugat,” sambungnya.
Mister dalam gugatannya mengatakan bahwa sudah ada surat keputusan yang mengatur soal dana kompensasi itu. Keputusan itu dibuat oleh Partai Perindo Nomor: 1685-SK/DPP-Partai Perindo/XII/2018 tentang Pedoman Dana Kompensasi Suara Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota serta sejumlah surat keputusan lainnya.
“Surat keputusan yang ditetapkan dan ditanda tangani oleh Hary Tanoesoedibjo selaku Ketua DPP Partai Perindo dan Ahmad Rofiq selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2018, adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tergugat I, II, III, dan IV telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji,” jelasnya.***dtc/mpc/bs