Selasa, 1 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Perindo Digugat Bekas Calegnya di Taput Bayar Kompensasi Rp 1,8 M

Kamis, 27 Juli 2023
kanal Daerah
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tarutung(MedanPunya) Partai Perindo digugat oleh bekas calon anggota legislatifnya di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) bernama Mister Cairo Simaremare. Gugatan itu terkait dengan pembayaran uang kompensasi sebesar Rp 1,8 miliar kepada Mister.

Dilihat, Kamis (27/7) gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Tarutung dengan nomor: 47/Pdt.G/2023/PN Trt. Saat ini, kasus itu sedang bergulir dengan agenda pemanggilan para tergugat.

Ada empat pihak yang digugat dalam perkara itu, yakni anggota DPRD Taput dari Partai Perindo Tohonan Lumbantoruan (tergugat I), DPP Partai Perindo (tergugat II), DPW Partai Perindo Sumut (terguguat IV), dan DPD Perindo Taput (tergugat V).

“Menghukum tergugat I, II, III, dan IV membayar ganti rugi material kepada penggugat sebesar Rp 89.960.000 yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada penggugat,” demikian isi gugatan Mister Cairo.

“Menghukum tergugat I, II, III, dan IV membayar ganti rugi immaterial kepada penggugat sebesar Rp 1.768.000.000 yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada penggugat,” sambungnya.

Mister dalam gugatannya mengatakan bahwa sudah ada surat keputusan yang mengatur soal dana kompensasi itu. Keputusan itu dibuat oleh Partai Perindo Nomor: 1685-SK/DPP-Partai Perindo/XII/2018 tentang Pedoman Dana Kompensasi Suara Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota serta sejumlah surat keputusan lainnya.

“Surat keputusan yang ditetapkan dan ditanda tangani oleh Hary Tanoesoedibjo selaku Ketua DPP Partai Perindo dan Ahmad Rofiq selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2018, adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tergugat I, II, III, dan IV telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: digugatPartai PerindoTapanuli Utara
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Wanita Potong Penis Selingkuhan di Sibolga Divonis Bebas

Berita Berikutnya

Polisi Usut Laporan Partai Ummat ke Kamarudin Simanjuntak soal Penistaan Agama

Related Posts

Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Tak Ada Izin Resmi, KAI Sumut Bongkar Warung Ilegal di Labura

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Heboh Lumba-lumba Muncul di Pantai Cermin Sergai, Ini Kata Wabup Adlin

Rabu, 25 Juni 2025
Daerah

Heboh Warga Temukan 2 Tumpukan Daging Diduga Janin Bayi

Rabu, 25 Juni 2025
Daerah

Fakta Baru Live Porno Remaja di Kos VIP Deli Serdang Bikin Raup Rp 70 Juta

Selasa, 24 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025

Pertama Kalinya, Messi Gagal Juara Piala Dunia Antar Klub

Senin, 30 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana